SuaraSumsel.id - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng sawit atau refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein (CPO) dinilai akan mempengaruhi neraca ekspor Sumatera Selatan atau Sumsel.
Sumsel selama ini mencatat neraca ekspor yang disumbangkan oleh beberapa komoditas unggulan, di antaranya batu bara, bubuk kertas (palp) dan kelapa sawit. Untuk komoditas kelapa sawit, diekspor dalam dua bentuk yakni tandan dan sudah dalam bentuk olahan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor kelapa sawit dan produk turunannya tergolong tinggi di Sumsel. Setidaknya sepanjang 2021, tercatat volume yang fluktuatuf, atau malah nilainya cenderung turun bulan ke bulan.
Akan tetapi jika dibandingkan dengan setahun sebelumnya, 2020, atau menjelang situasi pandemi, ekspor minyak kelapa sawit meningkat.
Pada tahun 2020 saja, volume ekspor minyak kelapa sawit mencapai 189,91 ribu ton dengan nilai 137,5 juta US dollar. Situasi ini meningkat dibandingkan 2021, dengan volume mencapai 192, 21 ribu ton dengan nilai 209,66 juta US dollar.
"BPS mencatatnya ekspor meningkat jika dibandingkan dua tahun terakhir, 2020 ke 2021," ujar Kepala BPS Sumsel, Zulkipli.
BPS pun mencatat minyak kelapa sawit menduduki komoditas terbesar ketiga ekspor Sumsel. "Jika diurut, di Sumsel ini yang paling banyak diekspor yakni batu bara, bubuk kertas dan baru kelapa sawit. Kelapa sawit komoditas yang strategis bagi neraca ekspor Sumsel," ungkapnya.
Adapun tujuan ekspor minyak kelapa sawit yakni Vietnam, Jerman, Malaysia dan lainnya. Pada tahun 2021, ekspoe minyak goreng tujuan Vietnam dengan volue 66,66 juta ton, dengan nilai 73,39 juta US dolar, sedangkan untuk ke Jerman, volume ekspornya mencapai 56,01 juta ton dengan 63,65 juta US dolar.
Sementara ke Malaysia yakni 32,20 juta ton dengan nilai 32,41 juta US dolar. "Ada juga beberapa negara lainnya dengan kapasitas ekspor lebih rendah," pungkasnya.
Larangan ekspor minyak goreng dan turunannya dipastikan akan mempengaruhi neraca ekspor Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Petani Sawit Sumsel Harap Pabrik Tidak Tetapkan Harga TBS Sepihak
-
Seperti ke Kebakaran Pasar Gembrong, Anies juga Diminta Temui Warga Marunda Korban Pencemaran Batu Bara
-
Asosiasi Petani Sawit Harap Larangan Ekspor CPO Jokowi, Diiringi Meminimalisir Dampak
-
Harga Sawit Turun Drastis Imbas Larangan Ekspor CPO, Ini Saran untuk Petani Riau
-
Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Sumsel Mulai 28 April 2022, 8 Angkutan Ini Jadi Prioritas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap