SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel membatasi jam operasional angkutan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
Gubernur Herman Deru mengatakan, pembatasan tersebut berlaku bagi angkutan barang non pangan seperti batu baru. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama arus mudik berlangsung.
"Untuk angkutan barang non pangan H-7 sudah distop dan dilarang," ujarnya usai membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polda Sumsel, Senin (25/4/2022).
Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan pembatasan waktu operasional angkutan barang selama 24 jam dimulai sejak Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022).
"Mulai tanggal 28 April sampai 9 Mei, dari pukul 00.00 hingga 24.00 tidak diperbolehkan lagi angkutan barang non pangan untuk melintas," sampainya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral PoldaSumsel, Senin (25/4/2022).
Arinarsa juga mengatakan, imbauan pelarangan operasional untuk pengusaha atau transportir angkutan barang sudah diberikan surat edaran Gubernur Sumsel pada tanggal 13 April 2022.
"Di surat itu ditujukan pada pengusaha angkutan barang dan juga para pemilik IUP (izin usaha pertambangan) Batubara," tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, kata Arinarsa, tidak semua angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik berlangsung. "Ada 8 jenis angkutan barang yang kita perbolehkan untuk melintas," imbuhnya.
Delapan jenis tersebut antara lain, angkutan bahan bakar minyak atau BBM dan bahan bakar gas atau BBG, barang ekspor dan impor yang menuju atau datang dari pelabuhan laut.
Baca Juga: 12 Bus Disiapkan Program Mudik Gratis di Sumsel, Begini Cara Daftarnya
Kemudian mobil pengangkut air minum dalam kemasan, angkutan barang ternak, angkutan pupuk, mobil pengangkut hantaran pos dan uang, angkutan bahan pokok, dan terakhir sepeda motor mudik gratis .
"Itu masih tetap beroperasi, kalau untuk mobil pengangkut bahan pokok meliputi beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai," pungkasnya.
Kontributor: Melati Putri Arsika
Berita Terkait
-
Permintaan Naik! Daging Ikan Gabus Bahan Baku Pempek Dijual Rp95.000 per Kilogram
-
12 Bus Disiapkan Program Mudik Gratis di Sumsel, Begini Cara Daftarnya
-
Kuota Calon Jamaah haji Embarkasi Palembang 3.183 Orang, Pelunasan Biaya Terakhir pada 9 Mei 2022
-
Kepergok Curi HP, Tiga Pemuda di Palembang Diamuk dan Motor Dibakar Massa
-
Rp141,8 Miliar BLT Minyak Goreng Dibagikan pada Warga Sumsel, 36.513 KPM Belum Terima
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap