SuaraSumsel.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, namun situasi pandemi COVID-19 mengharuskan umat muslim menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menghindari kerumunan.
Lalu apakah Iktikaf di rumah selama bulan Ramadhan, diperbolehkan dalam Islam? Dalam tulisan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember dengan melansir website NU, dijelaskan salah satu sikap kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 ialah memprioritas beribadah di rumah.
Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah iktikaf. Ibadah iktikaf yang biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dengan tujuan menggapai malam lailatul qadar, memang lebih diutamakan dilaksanakan di masjid.
Namun dalam kondisi saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum dengan cukup iktikaf di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang terdapat di rumah.
Baca Juga: Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla
Tempat ini biasanya dikenal dengan istilah masjid al-bait atau masjid rumah. Masyarakat Jawa menyebutnya pasalatan, atau sebagian orang menyebut mushala rumah.
Melaksanakan ibadah iktikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.
Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”. Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:
“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat . Qaul jadid(pendapat baru Imam Syafi’i),
Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan iktikaf di masjid.
Kalau saja boleh beriktikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.
Berita Terkait
-
Pulang iktikaf di Masjid Istiqlal, Sandal Indra Bruggman Hilang Dicolong Orang
-
Lebih dari 30 Tahun Berbuka di Sini! Kisah Jamaah Setia Iktikaf di Masjid Al-Azhar
-
Buronan Korupsi Jaringan Internet Musi Banyuasin Ditangkap saat Iktikaf di Masjid
-
Berencana Iktikaf di Masjid Istiqlal? Daftar di Sini Agar Dapat Ruang VIP
-
4 Amalan Malam Lailatul Qadar Menurut Khalid Basalamah, Iktikaf hingga Salat Malam Dilakukan Rasulullah
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga