SuaraSumsel.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, namun situasi pandemi COVID-19 mengharuskan umat muslim menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menghindari kerumunan.
Lalu apakah Iktikaf di rumah selama bulan Ramadhan, diperbolehkan dalam Islam? Dalam tulisan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember dengan melansir website NU, dijelaskan salah satu sikap kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 ialah memprioritas beribadah di rumah.
Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah iktikaf. Ibadah iktikaf yang biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dengan tujuan menggapai malam lailatul qadar, memang lebih diutamakan dilaksanakan di masjid.
Namun dalam kondisi saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum dengan cukup iktikaf di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang terdapat di rumah.
Baca Juga: Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla
Tempat ini biasanya dikenal dengan istilah masjid al-bait atau masjid rumah. Masyarakat Jawa menyebutnya pasalatan, atau sebagian orang menyebut mushala rumah.
Melaksanakan ibadah iktikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.
Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”. Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:
“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat . Qaul jadid(pendapat baru Imam Syafi’i),
Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan iktikaf di masjid.
Kalau saja boleh beriktikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.
Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki.
Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut.
Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah.
"Ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).
Pandangan bolehnya iktikaf di ruangan shalat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Berikut keterangan mengenai hal ini:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Amalan Utama di Bulan Ramadhan, Lakukan dengan Khusyuk Agar Mendapatkan Keberkahan
-
5 Amalan Malam Nuzulul Quran yang Dianjurkan Dikerjakan Pada 17 Ramadhan, Lakukan dengan Sungguh-sungguh!
-
4 Amalan Nuzulul Quran yang Dilakukan Pertengahan Bulan Ramadhan, Tidak Hanya Puasa dan Shalat Tarawih
-
Masjid Agung Sunda Kelapa Kembali Gelar Iktikaf dan Sediakan 500 Kotak Makanan Berbuka Puasa
-
Dianjurkan Perbanyak Iktikaf Saat Bulan Ramadhan, Ini Tuntunan Iktikaf di Masjid
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Sriwijaya FC Bicara Blak-blakan soal Kehadiran Sumsel United, Ini Harapan Besarnya
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini
-
4 Hal Penting Agar Sumsel United Tembus Liga 1, Pesan Tegas Pelatih Nil Maizar
-
Bukan Cuma Motif Biasa! Ini Arti Lepus Bintang di Jersey Sumsel United
-
Ini Alasan Mengejutkan Nil Maizar Mau Latih Sumsel United, Bukan Sekadar Target Liga 1