Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 15 April 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi iktikaf. Selama Ramadhan, iktikaf dirumah dianjurkan. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, namun situasi pandemi COVID-19 mengharuskan umat muslim menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menghindari kerumunan.

Lalu apakah Iktikaf di rumah selama bulan Ramadhan, diperbolehkan dalam Islam? Dalam tulisan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember dengan melansir website NU, dijelaskan salah satu sikap kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 ialah memprioritas beribadah di rumah.

Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah iktikaf. Ibadah iktikaf yang biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dengan tujuan menggapai malam lailatul qadar, memang lebih diutamakan dilaksanakan di masjid.

Namun dalam kondisi saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum dengan cukup iktikaf di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang terdapat di rumah.

Baca Juga: Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla

Tempat ini biasanya dikenal dengan istilah masjid al-bait atau masjid rumah. Masyarakat Jawa menyebutnya pasalatan, atau sebagian orang menyebut mushala rumah.

Melaksanakan ibadah iktikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.

Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”. Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:

“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat . Qaul jadid(pendapat baru Imam Syafi’i),

Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan iktikaf di masjid.

Baca Juga: Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

Kalau saja boleh beriktikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.

Load More