Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 15 April 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi iktikaf. Selama Ramadhan, iktikaf dirumah dianjurkan. [Shutterstock]

Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki.

Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut.

Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah.

"Ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

Baca Juga: Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla

Pandangan bolehnya iktikaf di ruangan shalat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Berikut keterangan mengenai hal ini:

Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beri’tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan” (Syekh Yahya bin Syaraf

an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Salah satu ulama terkemuka mazhab Hanafi, Ibnu Abidin mendeskripsikan tentang ruangan di dalam rumah yang diperuntukkan untuk salat dengan sekiranya ruangan tersebut terdapat mihrab (tempat pengimaman), bersih dan wangi, sebagaimana tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah shalat pada umumnya. Berikut ulasan beliau:

Yang dimaksud masjid rumah adalah ruangan yang diperuntukkan melaksanakan ibadah sunnah dan shalat sunnah, dengan gambaran dalam ruangan tersebut terdapat mihrab dan ruangan tersebut dibersihkan serta diberi wewangian, seperti halnya yang diperintahkan (syara’). Memiliki ruangan dengan model demikian disunnahkan bagi setiap muslim” (Muhammad Amin bin ‘Umar bin Abdul Aziz Abidin, Hasyiyah ibnu ‘Abidin, juz 1, hal. 675)

Baca Juga: Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

Meski disebut sebagai “masjid al-bait” namun bukan berarti ruangan yang diperuntukkan salat ini juga berlaku hukum sebagaimana masjid secara umum, berupa berstatus wakaf dan tidak dapat diperjualbelikan.

Load More