SuaraSumsel.id - Iktikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata ‘akafa–ya’kifu–ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah.
Bila dikaitkan dengan kata "ala" menjadi "akafa ‘ala al-amr"artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi iktikafa-ya’takifu-i’tikafanartinya tetap tinggal pada suatu tempat.
Kalimat Iktakafa fi al-masjid berarti “tetap tinggal atau diam di masjid”. Menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.
Hukum Iktikaf
Melansir nu.online-jaringan Suara.com, hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Beri’tikaf di luar bulan Ramadhan, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
Baca Juga: PLN di Sumsel Diingatkan agar Tak Ada Pemadaman Saat Ramadhan, Umat Muslim Ingin Khusyuk Beribadah
Dari Aisyah r.a. berkata, “Nabi s.a.w. biasa beri’tikaf sepuluh hari terak¬hir dari bulan Ramadhan, kemudian aku memasang tirai untuk beliau, lalu beliau mengerjakan shalat Shubuh.
Kemudian beliau masuk ke dalamnya. Hafsah kemudian meminta izin pada Aisyah untuk memasang tirai, lalu Aisyah mengizinkannya maka Haf¬sahpun memasang tirai. Waktu Zainab binti Jahsyi melihatnya.
Ia pun memasang tirai juga. Pagi harinya Nabi s.a.w. menjumpai banyak tirai dipasang, lalu beliau bertanya: “Apakah memasang tirai-tirai itu kamu pandang seba¬gai suatu kebaikan?”. Maka beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan itu (Ramadhan itu).
Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal (sebagai gantinya)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1892 dan Muslim: 2007).
Rukun dan syarat Iktikaf
Rukun i’tikaf terdiri dari: (1) Niat i’tikaf, baik iktikaf sunnah atau i’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan iktikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat iktikaf untuk menunaikan nazarnya.
(2) Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. Iktikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.
Syarat iktikaf terdiri dari: (1) Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan iktikaf. (2) Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan iktikaf.
(3) Suci dari hadats besar.
Yang Membatalkan Iktikaf:
Iktikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh: (1) Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah s.w.t.:
“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187).
(2) Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf.
Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah r.a. meriwayatkan:
Dari Aisyah r.a. menuturkan, “Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”.(Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).
Tag
Berita Terkait
-
MUI Probolinggo: Tak Perlu Lah Sweeping Warung-warung Makan Selama Ramadhan
-
Aturan Ramadhan di Pekanbaru selama Covid: Jaga Prokes, Hiburan Malam-Tempat Pijat Tutup
-
Resep Ayam Lengkuas Gurih dan Renyah ala Chef Devina Hermawan, Jadi Menu Ramadhan Favorit Keluarga!
-
Niat, Tata Cara dan Doa Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan
-
Jelang Puasa, Pasar Tanah Abang Diserbu Warga
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Tak Perlu Mahal, 7 Tempat Ngedate Romantis di Palembang, dari Rooftop hingga Sungai Musi
-
7 Fakta Aksi Heroik Bocah Palembang Lawan Begal hingga Pelaku Lari Tunggang Langgang
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah