Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 01 April 2022 | 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau ketersediaan kebutuhan pokok jelang Ramadan. Jokowi bagikan BLT minyak goreng Rp300.000 per tiga bulan. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraSumsel.id - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300.000. Pembagian diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu," kata Presiden Joko Widodo melalui tayangan video di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat.

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut dilakukan karena harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.

"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ungkap Presiden. BLT minyak goreng tersebut diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya.

Baca Juga: PLN di Sumsel Diingatkan agar Tak Ada Pemadaman Saat Ramadhan, Umat Muslim Ingin Khusyuk Beribadah

"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," tambah Presiden.

Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.

"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," ungkap Presiden.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun peraturan itu sudah dicabut.

Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 1443 H di Sumsel Berlangsung Sore Ini, Di Gedung UIN Raden Fatah Palembang

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, bagi pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat.

Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lutfi juga mengakui kelangkaan minyak goreng terjadi di tiga kota besar di Indonesia, yakni Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Kementerian Perdagangan mencatat antara 14-16 Februari 2022 distribusi minyak goreng di Medan sebanyak 25 juta liter. Tetapi saat ditelusuri langsung, Lutfi menyatakan minyak goreng di Medan kosong. (ANTARA)

Load More