SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi pada Kamis (31/3/2022) mendatang.
“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik telah memanggil Fakarich untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/3/2022) lalu. Namun, pria yang dikenal sebagai gurunya Indra Kenz itu tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan apapun.
Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakarich hadir diperiksa sebagai saksi. Menurut penyidik, jika panggilan kedua tidak juga dihadiri oleh saksi, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah untuk dibawa.
Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka serta saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.
Fakarich sebagai mentor trading Binomo Indra Kenz, lulusan Teknik Bangunan Universistas Negeri Medan, memiliki kelas trading bertarif tinggi.
Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
4 Pengakuan Vanessa Khong: Sudah Putus dan Tak Butuh Uang Saku Rp 2 Miliar dari Indra Kenz
-
4 Perjalanan Cinta Vanessa Khong dan Indra Kenz, Dulu Mewah Akhirnya Pisah
-
Jadi Buruan Netizen, Sosok Fakarich 'Guru' Binomo Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi, Jika...
-
Bareskrim Siap Jemput Paksa Guru Binomo Indra Kenz, Fakarich jika Mangkir Panggilan Kedua
-
5 Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ini Diciduk Polisi, Mulai dari Indra Kenz Hingga Dea OnlyFans
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kronologi Gagal Bobol Rumah Polisi di Lubuklinggau Pelaku Putus Tangan dan Kabur
-
Realisasi KUR BRI Tembus 83,2% dari Kuota Rp177 Triliun, Dukung UMKM Semakin Maju
-
Kronologi Mencekam Detik-detik Pasutri Diserang Perampok di Palembang, Pelaku Diduga Tunggal
-
BRI Memastikan Keamanan Digital dan Perlindungan Informasi Nasabah
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI