SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi pada Kamis (31/3/2022) mendatang.
“Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para afiliator,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik telah memanggil Fakarich untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/3/2022) lalu. Namun, pria yang dikenal sebagai gurunya Indra Kenz itu tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan apapun.
Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakarich hadir diperiksa sebagai saksi. Menurut penyidik, jika panggilan kedua tidak juga dihadiri oleh saksi, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah untuk dibawa.
Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) yang berbunyi penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka serta saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 112 ayat (2) berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.
Fakarich sebagai mentor trading Binomo Indra Kenz, lulusan Teknik Bangunan Universistas Negeri Medan, memiliki kelas trading bertarif tinggi.
Penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan