SuaraSumsel.id - Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan Pemerintah mendorong aset kripto karya anak bangsa tembus perdagangan internasional layaknya ekspor barang.
“Jika kripto bisa diperdagangkan di luar, ini sama dengan ekspor barang. Dengan banyaknya ekspor maka neraca pedagangan kita surplus,” kata Jerry saat memberikan edukasi kepada ratusan mahasiswa dan pelajar pada acara ‘Diskusi Crypto Terkini’ yang diselenggarakan PT Konakami Digital Indonesia di Palembang, Senin.
Potensi ekspor ini mengingat transaksi kripto dalam negeri terus menanjak dalam dua tahun terakhir. Badan Pengawas Pedagangan Komoditi (Bappebti) mencatat pada tahun 2021, total transaksi mencapai Rp859 triliun.
“Bayangkan ini besar sekali, dan akan lebih besar lagi dan lebih maksimal jika produk diperjualbelikan itu merupakan produk kita sendiri. Saat ini mayoritas masih dari luar,” kata dia.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Jika masyarakat bisa mendukung produk Indonesia seperti pembuatan koin oleh anak bangsa sendiri maka ini akan berkontribusi besar terhadap negara.
Pemerintah akan menstimulisasi agar perdagangan komoditi berjangka berupa aset kripto ini dapat menarik minat masyarakat.
Hal ini diawali dengan memasifkan kegiatan literasi ke masyarakat untuk memperkenalkan kripto agar muncul ketertarikan terhadap perdagangannya.
Pemerintah akan mendorong anak muda untuk paham mengenai teknis untuk membuat aset kripto hingga cara bertransaksi.Saat ini, ekspor kripto asal Indonesia masih relatif kecil namun jika semakin banyak pihak yang serius menjajal perdagangan uang digital ini dipastikan akan terus berkembang di masa datang.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodir perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik ASet Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
Pada peraturan tersebut antara lain diatur mengenai mekanisme Perdagangan Fisik Aset Kripto dan Kelembagaan Perdagangan Fisik Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (Kustodian) dan Pedagang Fisik Aset Kripto serta persyaratan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Pedagang
Berita Terkait
-
5 Cara Main Investasi Kripto Pemula Biar Langsung Kaya
-
Tren Investasi Kripto di Indonesia Capai Rp 301,75 Triliun
-
Ini Alasan Investasi Kripto di Platform Berlisensi Lebih Aman dan Menguntungkan
-
Upbit Ungkap Strategi Maksimalkan Investasi Kripto untuk Investor
-
Melangkah dengan Bijak, Tips Memilih Platform Investasi Kripto yang Tepat
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran