Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 27 Maret 2022 | 16:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Dosen Unsri Kasus cabul dituntut 6 tahun pejara [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSumsel.id - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya atau Unsri, Adhitya Rol Asmi (34 tahun), dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan pada mahasiswi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual serta tertutup di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/3), menuntut dosen tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

Netizen yang mengetahui jika kuasa hukum pun kecewa atas tuntutan jaksa itu mengungkapkan jika tuntutan penjara tersebut masih lebih rendah.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar

Netizen pun kecewa mengapa tuntutan untuk dosen yang punya peran penting dalam dunia pendidikan, tidak tinggi.

"Seumur hidup aja sekalian. Pelit amat kasih hukuman," kata kevin_ss96

"Itulah pak dosen banyak yg berbayarrr aman aman bae," ujar potret.up 

"Makanya jangan nganu biar ga kena 6 tahun," ujar lina_angeell.

"iy kecewa hrus y seumur idup," kata el.row98

"Bukan hal sepele pak," kata netizen," ujar netizen lainnya.

Baca Juga: Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

"Lah cuma 6 taun ? Kurang lamo min

"Masih untung 6 tahun. Untung dak kebiri.

Dosen Adhitya Rol Asmi menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. Hal ini dilakukan dosen tersebut saat bimbingan skripsi.

ia menyebut tersangka Aditya baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Meskipun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.

“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” ujarnya.

Terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Load More