SuaraSumsel.id - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya atau Unsri, Adhitya Rol Asmi (34 tahun), dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan pada mahasiswi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual serta tertutup di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/3), menuntut dosen tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Netizen yang mengetahui jika kuasa hukum pun kecewa atas tuntutan jaksa itu mengungkapkan jika tuntutan penjara tersebut masih lebih rendah.
Netizen pun kecewa mengapa tuntutan untuk dosen yang punya peran penting dalam dunia pendidikan, tidak tinggi.
"Seumur hidup aja sekalian. Pelit amat kasih hukuman," kata kevin_ss96
"Itulah pak dosen banyak yg berbayarrr aman aman bae," ujar potret.up
"Makanya jangan nganu biar ga kena 6 tahun," ujar lina_angeell.
"iy kecewa hrus y seumur idup," kata el.row98
"Bukan hal sepele pak," kata netizen," ujar netizen lainnya.
Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar
"Lah cuma 6 taun ? Kurang lamo min
"Masih untung 6 tahun. Untung dak kebiri.
Dosen Adhitya Rol Asmi menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. Hal ini dilakukan dosen tersebut saat bimbingan skripsi.
ia menyebut tersangka Aditya baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Meskipun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.
“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Berita Terkait
-
Wanita yang Dibakar Anggota Polres Muara Enim Gegara Cemburu Meninggal Dunia, Netizen: Cinta Tak Selamanya Indah, Dik
-
Keluarga Wanita yang Dibakar Oknum Anggota Polres Muara Enim Terpukul: Tiga Hari Nengsih Marlina Kritis
-
Terungkap, Alasan Wanita yang Dibakar Anggota Polres Muara Enim Mengakhiri Hubungan: Oknum Polisi Sudah Beristri
-
Kronologi Anggota Polres Muara Enim Brigpol Adriansyah Bakar Pacar, Gegara Cemburu hingga Tewas
-
Nengsih Marlina, Wanita yang Dibakar Oknum Polisi di Muara Enim Gegara Cemburu Meninggal Dunia
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan