SuaraSumsel.id - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya atau Unsri, Adhitya Rol Asmi (34 tahun), dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus pencabulan pada mahasiswi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual serta tertutup di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/3), menuntut dosen tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Netizen yang mengetahui jika kuasa hukum pun kecewa atas tuntutan jaksa itu mengungkapkan jika tuntutan penjara tersebut masih lebih rendah.
Netizen pun kecewa mengapa tuntutan untuk dosen yang punya peran penting dalam dunia pendidikan, tidak tinggi.
"Seumur hidup aja sekalian. Pelit amat kasih hukuman," kata kevin_ss96
"Itulah pak dosen banyak yg berbayarrr aman aman bae," ujar potret.up
"Makanya jangan nganu biar ga kena 6 tahun," ujar lina_angeell.
"iy kecewa hrus y seumur idup," kata el.row98
"Bukan hal sepele pak," kata netizen," ujar netizen lainnya.
Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar
"Lah cuma 6 taun ? Kurang lamo min
"Masih untung 6 tahun. Untung dak kebiri.
Dosen Adhitya Rol Asmi menjadi terdakwa atas kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. Hal ini dilakukan dosen tersebut saat bimbingan skripsi.
ia menyebut tersangka Aditya baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Meskipun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.
“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Berita Terkait
-
Wanita yang Dibakar Anggota Polres Muara Enim Gegara Cemburu Meninggal Dunia, Netizen: Cinta Tak Selamanya Indah, Dik
-
Keluarga Wanita yang Dibakar Oknum Anggota Polres Muara Enim Terpukul: Tiga Hari Nengsih Marlina Kritis
-
Terungkap, Alasan Wanita yang Dibakar Anggota Polres Muara Enim Mengakhiri Hubungan: Oknum Polisi Sudah Beristri
-
Kronologi Anggota Polres Muara Enim Brigpol Adriansyah Bakar Pacar, Gegara Cemburu hingga Tewas
-
Nengsih Marlina, Wanita yang Dibakar Oknum Polisi di Muara Enim Gegara Cemburu Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Baru Sepekan Dilarang, Pemprov Sumsel Malah Kaji Pelonggaran Truk Batu Bara, Ada Apa?
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FH UMP, Korban Kedua Buka Suara
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI