SuaraSumsel.id - Kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang merugikan negara hingga Rp13 miliar lebih berlangsung perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).
Sidang kasus yang menjerat dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk dua terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, didampingi kuasa hukumnya, Aran Haryadi hanya dilakukan penahan kota, dikarenakan terdakwa Aran Haryadi dilaporkan usai menjalankan operasi jantung.
Baca Juga: Cuaca Sumsel 25 Maret 2022, BMKG: Sumsel Dataran Rendah Bakal Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius
Sebelum JPU membacakan dakwaan, khusus untuk terdakwa Aran Haryadi majelis hakim belum menentukan sikap akan melakukan penahanan terhadap terdakwa, Aran Haryadi.
“Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan,” kata hakim ketua Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, sebelum mendengarkan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa.
Bukti rekam medis yang terbaru tersebut dibutuhkan tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Untuk terdakwa Asri Wisnu Wardana dihadirkan secara online karena telah dilakukan penahanan di rutan Tipikor Palembang.
Kasus kredit macet bank Sumsel dengan dua terdakwa ini bermula dari penyik Kejaksaan Tinggi, memeriksa terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) yang merupakan debitur.
Baca Juga: Bulog Sumsel Diminta Tingkatkan Stok Pangan Hadapi Ramadhan, Jangan Sampai Harga Naik
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap