Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:05 WIB
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Alex Noerdin [Welly/JT]

"Saksi Abdul Basith biasanya kalau ada permohonan dana hibah dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada,"jelas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mant

an Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur saat kasus tersebut bergulir.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Namun, dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPDE pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dengan direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, Ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Akibat persetujuan tersebut, menurut Roy, negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD berdasarkan dari perhitungan BPK RI.

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar

Atas perbuatannya tersebut, JPU mengenakan Alex pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More