Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi solar langka di SPBU. Di SPBU Sumsel, antrean panjang kendaraan telah terjadi sejak awal tahun. [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%,” jelas Irto.

Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

Khusus Solar subsidi, pihaknya  akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ucapnya.

Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More