SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2019, Senin (21/03/2022).
Satu dari tiga tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura, IE. Selain itu, mantan Kepala Bidang GTK, MR, dan mantan staf bidang GTK, R.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo di hadapan wartawan membenarkan penahanan terhadap ketiganya.
“Kita telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019. Di mana penyidik tadi pada pukul 10.00 WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Yuriza Antoni.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan
Kata Yuriza Antoni, penyidik mulai menggelar perkara dan langsung meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Ketiganya dijelaskan Yuriza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Mura 2019.
Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000. “Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan, dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP,” jelasnya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni primail pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah
Subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Anak Baginda Disekap Perampok, HP Samsung Hingga Cincin 6 Gram Digasak
-
Terungkap! Modus Suap Kadisdik Malut Demi Dapat Jabatan, Beri Uang Rp 1,2 Miliar ke Mantan Gubernur
-
Janda Di Musi Rawas Simpan Jasad Bayi Dalam Lemari, Polisi Selidiki
-
Sempat Tertunda, Disdik DKI Klaim KJP Plus Tahap 1 Cair Hari Ini, Segini Total Penerimanya!
-
Minta Maaf, Disdik DKI Ungkap Alasan KJP Plus Lelet Dicairkan ke Warga Miskin
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran