Suasana penahanan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Mura tahun 2019 oleh penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin (21/3/2022).
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan, karena subjektik, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” katanya
Berita Terkait
-
Anak Baginda Disekap Perampok, HP Samsung Hingga Cincin 6 Gram Digasak
-
Terungkap! Modus Suap Kadisdik Malut Demi Dapat Jabatan, Beri Uang Rp 1,2 Miliar ke Mantan Gubernur
-
Janda Di Musi Rawas Simpan Jasad Bayi Dalam Lemari, Polisi Selidiki
-
Sempat Tertunda, Disdik DKI Klaim KJP Plus Tahap 1 Cair Hari Ini, Segini Total Penerimanya!
-
Minta Maaf, Disdik DKI Ungkap Alasan KJP Plus Lelet Dicairkan ke Warga Miskin
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR