SuaraSumsel.id - Tersangka terorisme Munarman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) pagi ini. Pada sidang Munarman kali ini beragendakan tuntutan terhadap dirinya.
Di media sosial, nama Munarman pun menjadi tranding topik. Munarman disebut sebagai sosok yang tidak pantas disangkakan sebagai terorisme.
Berbagai alasan diutarakan netizen yang kemudian mempertanyakan gereja mana yang kemudian berhasil di bom oleh Munarman. Tidak hanya itu, video pembelaan terhadap Munarman pun dibagikan di media sosial Twitter.
Selain netizen, Said Didu pun memutar video pernyataan pembelaan terhadap Munarman.
"Munarman dimanfaatkan, dan dijadikan alat dan calo kekuasaan, calo-calo kekuasaan ini ahli fitnah," ujar di video tersebut.
Dia pun menyebut jika Munarman tidak pantas disebut sebagai teorisme. Munarman pernah mengutuk aksi terorisme di Surabaya, mendukung pembangunan gereja di Cinerek.
"Saya tahu Munarman, Munarman kenal saya. Saya pendukung Ahok dan pendukung Jokowi. Munarman ini teman saya, dia lah aktivis gerakan," ujar dia.
"Munarman dimanfaatkan calo-calo untuk memeras kekuasaan," pungkasnya.
Netizen lainnya juga mengungkapkan jika Munarman sering membantu bencana alam.
Baca Juga: Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tag
Berita Terkait
-
PS Palembang Gagal ke Liga 2, Warganet: Lumayan! Dari Sekian Lama, Tak Pernah Main di Liga Nasional
-
Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
-
Jokowi Berkemah Bersama Gubernur se-Indonesia di IKN Nusantara, Begini Agendanya
-
Tulang Punggung Keluarga, Jadi Pertimbangan Jaksa 'Cuma' Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia