SuaraSumsel.id - Tersangka terorisme Munarman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) pagi ini. Pada sidang Munarman kali ini beragendakan tuntutan terhadap dirinya.
Di media sosial, nama Munarman pun menjadi tranding topik. Munarman disebut sebagai sosok yang tidak pantas disangkakan sebagai terorisme.
Berbagai alasan diutarakan netizen yang kemudian mempertanyakan gereja mana yang kemudian berhasil di bom oleh Munarman. Tidak hanya itu, video pembelaan terhadap Munarman pun dibagikan di media sosial Twitter.
Selain netizen, Said Didu pun memutar video pernyataan pembelaan terhadap Munarman.
"Munarman dimanfaatkan, dan dijadikan alat dan calo kekuasaan, calo-calo kekuasaan ini ahli fitnah," ujar di video tersebut.
Dia pun menyebut jika Munarman tidak pantas disebut sebagai teorisme. Munarman pernah mengutuk aksi terorisme di Surabaya, mendukung pembangunan gereja di Cinerek.
"Saya tahu Munarman, Munarman kenal saya. Saya pendukung Ahok dan pendukung Jokowi. Munarman ini teman saya, dia lah aktivis gerakan," ujar dia.
"Munarman dimanfaatkan calo-calo untuk memeras kekuasaan," pungkasnya.
Netizen lainnya juga mengungkapkan jika Munarman sering membantu bencana alam.
Baca Juga: Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tag
Berita Terkait
-
PS Palembang Gagal ke Liga 2, Warganet: Lumayan! Dari Sekian Lama, Tak Pernah Main di Liga Nasional
-
Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
-
Jokowi Berkemah Bersama Gubernur se-Indonesia di IKN Nusantara, Begini Agendanya
-
Tulang Punggung Keluarga, Jadi Pertimbangan Jaksa 'Cuma' Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
PTBA Raih Penghargaan Kementerian ESDM atas Kepatuhan Pembayaran PNBP
-
Dukung Pendidikan, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Keistimewaan di Sequoia School
-
Investor dari 6 Negara Jajaki Potensi Hilirisasi Sumsel dalam 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026
-
Harga Rp2,6 Jutaan, realme C01 Punya Baterai 6.500 mAh dan Fitur NFC
-
Dari Ruang Kerja, Pekerja Kilang Plaju Lahirkan 180 Inovasi