SuaraSumsel.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapatkan potongan atau potongan hukuman dari Mahkamah Agung atau MA.
Hukuman Edhy Prabowo yang semula 9 tahun mendapat pengurangan selama 4 tahun, sehingga masa hukuman hanya 5 tahun.
Majelis Kasasi yang memutus perkara tersebut memiliki alasan dan pertimbangan tertentu. Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pertimbangan hakim menyebutkan jika Edhy Prabowo memiliki harapan yang besar kepada masyarakat terutama nelayan.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," kata majelis kasasi.
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," lanjut hakim.
Majelis Hakim bersandar pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 yang dicabut oleh Edhy Prabowo saat menjabat menteri.
Dia mengganti dengan peraturan baru pada tahun 2020 yang mensyaratkan eksportir harus mendapatkan benih lobster dari nelayan penangkap.
"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata majelis hakim, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Perihal pengumuman tersebut, Andi Samsan Nganro sebagai Juru Bicara MAlangsung memberikan penjelasan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 Maret 2022, BMKG: Sumsel Bakal Bersuhu 33 Derajat Celcius
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowodengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp.400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andi Samsan Ngaro.
Edhy Prabowo juga tidak dapat dipilih menjadi pejabat publik, karena haknya tersebut dicabut. Setidaknya selama dua tahun sejak dia menyelesaikan seluruh pidana pokok yang diberikan.
Berita Terkait
-
ICW: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Benar-benar Absurd!
-
MA Sunat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Singgung soal Keadilan Bagi Rakyat hingga Efek Jera Koruptor
-
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
-
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
-
Edhy Prabowo dapat Diskon Penjara 4 Tahun, KPK Singgung Soal Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%