Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 10 Maret 2022 | 08:15 WIB
Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pelabuhan Bakauheni tak lagi syaratkan tes antigen, bagi pelaku perjalanan [Antara/Kristian Ali]

"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucapnya pula.(ANTARA)

Load More