SuaraSumsel.id - Polda Bengkulu menangkap ED (38) pelaku tindak pidana pengedaran dan produksi pestisida palsu di Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa anggota unit I Subdit Indikasi menangkap ED warga Sumatera Selatan terkait kasus pestisida palsu.
"Pelaku ED merupakan warga Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan," kata Sudarno.
Pelaku memiliki toko khusus yang menjual produk pertanian di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, namun dalam hal ini pelaku tidak memiliki izin untuk menjual produk tersebut.
Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah untuk membawa dan menghadap sebagai saksi atau tersangka. Sebab tersangka telah dilakukan dua kali pemanggilan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polres Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini Unit 1 Subdit Indagsi sedang membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
"Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar," ujarnya.
Aksi pemalsuan tersebut telah dilakukan sejak 2021 dan telah didistribusikan ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Modusnya pelaku membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian mengganti merek produk tersebut dengan merek berkualitas premium.
Pelaku terancam pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Berita Terkait
-
7 Segmen di Bengkulu Berpotensi Timbulkan Gempa Besar, BMKG Ingatkan Hal Ini
-
Mengaku Jadi Petani Kampung dan Menetap di Pelosok, Susno Duadji Menolak Pemilu 2024 Ditunda
-
Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Terbaggi Besar-Kayu Agung dan Tol Kayu Agung-Betung Ditarget Sebelum Idul Fitri
-
Heboh Baliho Jokowi Tiga Periode Terpasang di Palembang, Warganet Mengeluh Harga Sembako Melambung
-
Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!
-
Ibu Rumah Tangga Girang! Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp35 Ribu di Alfamart Tapi Cuma 3 Hari
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp500 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!