SuaraSumsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap proyek di Dinas PUPR Muba ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (4/3/2022).
Ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap di Dinas PUPR Muba ini yaitu Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari.
Dodi Reza Alex diduga menerima Rp2 miliar dari total suap Rp4 miliar dari proyek pembangunan di Dinas PUPR Muba
“Ada tiga berkas perkara milik Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ihsan, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Aktif Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Ihsan menambahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta. Menurutnya, ketiganya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk bisa dipindahkan ke Palembang guna proses persidangan.
“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang untuk pemindahan ketiga terdakwa,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di PUPR Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan, menilai KPK telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti untuk menggali keterangan terkait perkara ini.
Pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan kasus suap ini akan menyeret beberapa tersangka baru.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tulungagung, KPK Telisik Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak Untuk Menangkan Proyek
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelasnya, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran
-
Ekspor Karet Sumsel Terancam Tarif AS, Pengusaha Desak Perundingan Dagang
-
Anti Gagal! 5 Langkah Mudah Simpan Cuko Pempek Pasca Lebaran