SuaraSumsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap proyek di Dinas PUPR Muba ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (4/3/2022).
Ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap di Dinas PUPR Muba ini yaitu Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari.
Dodi Reza Alex diduga menerima Rp2 miliar dari total suap Rp4 miliar dari proyek pembangunan di Dinas PUPR Muba
“Ada tiga berkas perkara milik Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ihsan, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ihsan menambahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta. Menurutnya, ketiganya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk bisa dipindahkan ke Palembang guna proses persidangan.
“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang untuk pemindahan ketiga terdakwa,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di PUPR Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan, menilai KPK telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti untuk menggali keterangan terkait perkara ini.
Pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan kasus suap ini akan menyeret beberapa tersangka baru.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Aktif Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelasnya, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ihsan mengungkapkan, ketiga tersangka akan segera menjalani sidang pertama terkait kasus penerimaan suap dari terdakwa Suhandi selalu kontraktor selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Ketiganya akan didakwa dengan pasal yakni, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dakwaan akan kita sampaikan nanti dalam persidangan. Ketiganya akan didakwa dengan pasal suap, dengan total uang yang diterima Rp4 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi