SuaraSumsel.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap proyek di Dinas PUPR Muba ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (4/3/2022).
Ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus suap di Dinas PUPR Muba ini yaitu Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari.
Dodi Reza Alex diduga menerima Rp2 miliar dari total suap Rp4 miliar dari proyek pembangunan di Dinas PUPR Muba
“Ada tiga berkas perkara milik Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ihsan, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ihsan menambahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta. Menurutnya, ketiganya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk bisa dipindahkan ke Palembang guna proses persidangan.
“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang untuk pemindahan ketiga terdakwa,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap proyek di PUPR Muba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan, menilai KPK telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti untuk menggali keterangan terkait perkara ini.
Pihaknya menilai tidak menutup kemungkinan kasus suap ini akan menyeret beberapa tersangka baru.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Dalami Peran Aktif Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelasnya, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ihsan mengungkapkan, ketiga tersangka akan segera menjalani sidang pertama terkait kasus penerimaan suap dari terdakwa Suhandi selalu kontraktor selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Ketiganya akan didakwa dengan pasal yakni, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Dakwaan akan kita sampaikan nanti dalam persidangan. Ketiganya akan didakwa dengan pasal suap, dengan total uang yang diterima Rp4 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%