SuaraSumsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat memberi masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan guna melakukan pembenahan dasar hukum pembentukan provinsi Sumsel.
Dasar hukum tersebut mengacu pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950.
Tokoh masyarakat Sumsel, Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja dan tokoh adat Kabupaten Banyuasin Noer Muhammad memberikan masukan kepada tim pengumpulan data dalam rangka penyiapan naskah akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel.
Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja meminta tim tersebut membuka ruang yang lebar bagi hak-hak Sumsel yang sangat heterogen ini.
"Memang perlu dibentuk kembali instrumen marga dan dusun dalam pemerintahan di Sumatera Selatan, karena faktanya aturan tersebut masih hidup dan dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.
“Sumatera Selatan memiliki aturan tersendiri semisal qanun di Aceh, maka di provinsi ini bisa diberlakukan kembali marga, dusun dan guguk sebagai istilah pemerintah daerah,” kata SMB IV.
Tokoh Adat Banyuasin Noer Muhammad menambahkan ketika marga masih hidup banyak kearifan lokal masyarakat terjaga.
Untuk mempertahankan kearifan lokal, masyarakat dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin membentuk Perda No.16 Tahun 2003. “Begitu pasirah dibubarkan, sejak 2003 sudah ada Perda Tentang pembina adat kabupaten, kami membentuk pemangku adat di setiap desa yang tujuannya sebagai perpanjangan tangan untuk membina adat-adat di desa,” ujar Noer.
Ketua Tim Penyiapan Naskah Akademik dan RUU Provinsi Sumsel Titi Asmara Dewi mengatakan, berdasarkan surat pimpinan Komisi II DPR RI Tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI menyusun tujuh naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang salah satunya adalah RUU Tentang Provinsi Sumsel.
Baca Juga: NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri
"Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan dimasukkan dalam naskah akademik dan akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan RUU Provinsi Sumsel ,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri
-
Aksi Bobol Mobil Parkir di Rumah Makan Viral, Dua Laptop Mahasiswa Raib
-
Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Harus Diperketat, Imbas Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
-
PPKM Level 3 Kota Palembang Diperpanjang, Hingga 14 Maret 2022
-
Peringati Nyepi di Sumsel, Prakiraan Cuaca Berawan hingga Dini Hari Berkabut
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
8 Fakta Terbaru Tragedi Bus ALS di Muratara, Armada Lama Jadi Sorotan
-
Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?
-
Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Hadirkan Layanan Pembayaran yang Lebih Terintegrasi
-
Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Bertambah, Satu Keluarga Masuk Daftar Korban Tewas