SuaraSumsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat memberi masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan guna melakukan pembenahan dasar hukum pembentukan provinsi Sumsel.
Dasar hukum tersebut mengacu pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950.
Tokoh masyarakat Sumsel, Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja dan tokoh adat Kabupaten Banyuasin Noer Muhammad memberikan masukan kepada tim pengumpulan data dalam rangka penyiapan naskah akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel.
Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja meminta tim tersebut membuka ruang yang lebar bagi hak-hak Sumsel yang sangat heterogen ini.
"Memang perlu dibentuk kembali instrumen marga dan dusun dalam pemerintahan di Sumatera Selatan, karena faktanya aturan tersebut masih hidup dan dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.
“Sumatera Selatan memiliki aturan tersendiri semisal qanun di Aceh, maka di provinsi ini bisa diberlakukan kembali marga, dusun dan guguk sebagai istilah pemerintah daerah,” kata SMB IV.
Tokoh Adat Banyuasin Noer Muhammad menambahkan ketika marga masih hidup banyak kearifan lokal masyarakat terjaga.
Untuk mempertahankan kearifan lokal, masyarakat dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin membentuk Perda No.16 Tahun 2003. “Begitu pasirah dibubarkan, sejak 2003 sudah ada Perda Tentang pembina adat kabupaten, kami membentuk pemangku adat di setiap desa yang tujuannya sebagai perpanjangan tangan untuk membina adat-adat di desa,” ujar Noer.
Ketua Tim Penyiapan Naskah Akademik dan RUU Provinsi Sumsel Titi Asmara Dewi mengatakan, berdasarkan surat pimpinan Komisi II DPR RI Tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI menyusun tujuh naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang salah satunya adalah RUU Tentang Provinsi Sumsel.
Baca Juga: NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri
"Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan dimasukkan dalam naskah akademik dan akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan RUU Provinsi Sumsel ,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri
-
Aksi Bobol Mobil Parkir di Rumah Makan Viral, Dua Laptop Mahasiswa Raib
-
Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Harus Diperketat, Imbas Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
-
PPKM Level 3 Kota Palembang Diperpanjang, Hingga 14 Maret 2022
-
Peringati Nyepi di Sumsel, Prakiraan Cuaca Berawan hingga Dini Hari Berkabut
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
Jelang HUT RI, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Tambah Produksi Minyak 1.400 BOPD dari Tiga Sumur Baru
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu