SuaraSumsel.id - Sejumlah tokoh masyarakat memberi masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan guna melakukan pembenahan dasar hukum pembentukan provinsi Sumsel.
Dasar hukum tersebut mengacu pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950.
Tokoh masyarakat Sumsel, Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja dan tokoh adat Kabupaten Banyuasin Noer Muhammad memberikan masukan kepada tim pengumpulan data dalam rangka penyiapan naskah akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel.
Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja meminta tim tersebut membuka ruang yang lebar bagi hak-hak Sumsel yang sangat heterogen ini.
"Memang perlu dibentuk kembali instrumen marga dan dusun dalam pemerintahan di Sumatera Selatan, karena faktanya aturan tersebut masih hidup dan dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.
“Sumatera Selatan memiliki aturan tersendiri semisal qanun di Aceh, maka di provinsi ini bisa diberlakukan kembali marga, dusun dan guguk sebagai istilah pemerintah daerah,” kata SMB IV.
Tokoh Adat Banyuasin Noer Muhammad menambahkan ketika marga masih hidup banyak kearifan lokal masyarakat terjaga.
Untuk mempertahankan kearifan lokal, masyarakat dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin membentuk Perda No.16 Tahun 2003. “Begitu pasirah dibubarkan, sejak 2003 sudah ada Perda Tentang pembina adat kabupaten, kami membentuk pemangku adat di setiap desa yang tujuannya sebagai perpanjangan tangan untuk membina adat-adat di desa,” ujar Noer.
Ketua Tim Penyiapan Naskah Akademik dan RUU Provinsi Sumsel Titi Asmara Dewi mengatakan, berdasarkan surat pimpinan Komisi II DPR RI Tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI menyusun tujuh naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang salah satunya adalah RUU Tentang Provinsi Sumsel.
Baca Juga: NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri
"Masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai pihak akan dimasukkan dalam naskah akademik dan akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan RUU Provinsi Sumsel ,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
NU Rayakan Harlah ke-96 di Sumsel, Selain Ketua PBNU Gus Yahya juga Dihadiri Sejumlah Menteri
-
Aksi Bobol Mobil Parkir di Rumah Makan Viral, Dua Laptop Mahasiswa Raib
-
Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Harus Diperketat, Imbas Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
-
PPKM Level 3 Kota Palembang Diperpanjang, Hingga 14 Maret 2022
-
Peringati Nyepi di Sumsel, Prakiraan Cuaca Berawan hingga Dini Hari Berkabut
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya