SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengumumkan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM kota Palembang diperpanjang hingga dua pekan ke depan, yakni 14 Maret 2022.
Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang mengatakan, perpanjangan masa PPKM level tiga tersebut berdasarkan pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tujuannya untuk memitigasi penyebaran COVID-19.
"Sudah diteruskan melalui surat edaran Wali Kota kepada masyarakat PPKM di Palembang diperpanjang mulai dari 1 Maret sampai 14 Maret 2022 atau dua pekan ke depan dengan status masih PPKM level tiga," katanya.
Di masa perpanjangan PPKM level tiga ini semua pihak harus tetap konsisten menjaga kepatuhan atas protokol kesehatan.
Terdapat dua hal yang mendasar yakni tetap memakai masker dan membatasi mobilitas di ruang publik atau fasilitas pelayanan umum.
Harnojoyo mengaku optimis, bila hal tersebut bisa diterapkan PPKM level tiga ini bakal memberi pengaruh yang positif untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Palembang.
"Optimistis, yaitu kuncinya upaya pengoptimalan pelayanan kesehatan memitigasi penyebaran COVID-19 yang dilakukan ini didorong juga dengan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, maka dengan itu mampu membuat kondisi ini lebih baik lagi," katanya.
Merujuk pada penerapan PPKM level tiga di dua pekan lalu terhitung sejak 14 Februari sampai 28 Februari kondisinya telah menunjukkan penurunan kasus konfirmasi positif COVID-19.
"Itu termasuk angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 di Palembang juga mengalami penurunan," kata dia.
Baca Juga: Peringati Nyepi di Sumsel, Prakiraan Cuaca Berawan hingga Dini Hari Berkabut
Hal tersebut dijelaskannya dengan berdasarkan pada data rekap Dinas Kesehatan Kota Palembang dan rekap data aplikasi rumah sakit daring.
Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 per Senin (28/2) ada sebanyak 160 kasus baru, kemudian 80 kasus baru lagi pada Selasa (1/3). Saat ini total kasus positif COVID-19 tercatat 11.478 kasus per Selasa (1/3).
Berita Terkait
-
Heboh! Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan di Depan SPBU Sukarame Palembang
-
Pedagang Pasar Tradisional di Palembang Mulai Jual Minyak Goreng Satu Harga
-
NU Agendakan Pertemuan Petani Kelapa Sawit, Rayakan Harlah ke-99 di Sumsel
-
Sidang Suap 10 Anggota DPRD Muraenim Ditunda, Jaksa KPK Kecewa
-
Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Sebulan Beroperasi, KA Rajabasa Ekonomi Premium Layani 66.521 Penumpang, Hubungkan Sumsel-Lampung
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin