SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengumumkan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM kota Palembang diperpanjang hingga dua pekan ke depan, yakni 14 Maret 2022.
Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang mengatakan, perpanjangan masa PPKM level tiga tersebut berdasarkan pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tujuannya untuk memitigasi penyebaran COVID-19.
"Sudah diteruskan melalui surat edaran Wali Kota kepada masyarakat PPKM di Palembang diperpanjang mulai dari 1 Maret sampai 14 Maret 2022 atau dua pekan ke depan dengan status masih PPKM level tiga," katanya.
Di masa perpanjangan PPKM level tiga ini semua pihak harus tetap konsisten menjaga kepatuhan atas protokol kesehatan.
Terdapat dua hal yang mendasar yakni tetap memakai masker dan membatasi mobilitas di ruang publik atau fasilitas pelayanan umum.
Harnojoyo mengaku optimis, bila hal tersebut bisa diterapkan PPKM level tiga ini bakal memberi pengaruh yang positif untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Palembang.
"Optimistis, yaitu kuncinya upaya pengoptimalan pelayanan kesehatan memitigasi penyebaran COVID-19 yang dilakukan ini didorong juga dengan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, maka dengan itu mampu membuat kondisi ini lebih baik lagi," katanya.
Merujuk pada penerapan PPKM level tiga di dua pekan lalu terhitung sejak 14 Februari sampai 28 Februari kondisinya telah menunjukkan penurunan kasus konfirmasi positif COVID-19.
"Itu termasuk angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 di Palembang juga mengalami penurunan," kata dia.
Baca Juga: Peringati Nyepi di Sumsel, Prakiraan Cuaca Berawan hingga Dini Hari Berkabut
Hal tersebut dijelaskannya dengan berdasarkan pada data rekap Dinas Kesehatan Kota Palembang dan rekap data aplikasi rumah sakit daring.
Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 per Senin (28/2) ada sebanyak 160 kasus baru, kemudian 80 kasus baru lagi pada Selasa (1/3). Saat ini total kasus positif COVID-19 tercatat 11.478 kasus per Selasa (1/3).
Berita Terkait
-
Heboh! Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan di Depan SPBU Sukarame Palembang
-
Pedagang Pasar Tradisional di Palembang Mulai Jual Minyak Goreng Satu Harga
-
NU Agendakan Pertemuan Petani Kelapa Sawit, Rayakan Harlah ke-99 di Sumsel
-
Sidang Suap 10 Anggota DPRD Muraenim Ditunda, Jaksa KPK Kecewa
-
Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama