Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Maret 2022 | 11:58 WIB
Pekerja di Sumsel tuntut Permenaker JHT Dicabut karena merugikan [Suara.com/Melati Putri R]

SuaraSumsel.id - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka pun ingin agar peraturan tersebut segara dicabut.

Dalam aksinya, para buruh menuliskan dalam spanduk jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh.

Para buruh memulai aksi tersebut dengan titik utama di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), namun sebelum itu, para buruh menghadap pimpinan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

Baca Juga: Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini

Permenaker tersebut berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun. Hal tersebut tidak bisa diterima oleh para buruh.

Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan atas penolakan terhadap aturan JHT dan meminta peraturan tersebut dicabut.

"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut,  dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).

Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah belum diketahui para buruh.

Mereka meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. "Sampai sekarang serikat buruh tidak paham bagaimana teknis JKP itu. Banyak kawan-kawan buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak mendapatkan program JKP," lanjut dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 2 Maret 2022: Sumsel Berawan hingga Dini Hari

"Jadi Pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.

Hermawan juga menyampaikan pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen.

"Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," lanjut dia.

Tak lama dari itu, Gubernur Sumsel Herman Deru tiba di halaman kantor Gubernur. Kemudian, dirinya mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.

"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini (para buruh) untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," pungkasnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumsel akan menidaklanjuti tuntutan peserta aksi dan segera melakukan sosialisasi terkait program JKP kepada para buruh.

Kontributor: Melati Putri R.

Load More