SuaraSumsel.id - Agama Islam mengajarkan kebaikan, sehingga yang dilakukannya pun dengan cara-cara yang baik. Seperti halnya mengajak orang lain beribadah, hendaknya juga dilakukan dengan cara-cara baik.
Melansir website NU, terdapat tujuh dalil argumentasi ilmiah ini mengenai pengaturan pengeras suara masjid yang layak dipahami.
Bersumber dari Kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm, yang diartikan sebagai Pemberitahuan Bagi Orang Pintar dan Orang Awam Bahwa Mengganggu orang Lain dengan Mikrofon Hukumnya Haram karya Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, Dosen Universitas Al-Ahgaf Yaman.
1. Banyak ayat dan hadits yang memerintah untuk memelankan suara dalam shalat, dzikir dan doa. Surat Al-Araf ayat 205.
Artinya, “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Surat Al-A’raf ayat 205).
Artinya, “Wahai manusia, kasihanilah diri kalian dengan mengecilkan suara kalian saat berd. Sungguh kalian tidak memanggil zat yang tuli dan yang gaib. Sungguh kalian memanggil Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah bersama kalian.” (HR Muslim)
Ayat dan hadits seperti ini secara eksplisit memerintahkan agar orang memelankan suara dalam shalat, dzikir dan doa; dan secara implisit melarang melakukannya secara terlalu keras. Larangan ini juga memasukkan d dengan pengeras suara, apalagi dilakukan dengan volume maksimal yang memekakkan telinga dan menggangu orang lain.
2. Banyak riwayat sahabat yang melarang suara keras di masjid. Sayyidina Umar bin Khattab ra memberi teguran keras kepada dua orang Tha’if yang melantangkan suara di masjid Nabawi.
“Andaikan kalian adalah penduduk Madinah, niscaya aku akan menghukum (mencambuk) kalian. Kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah saw” (HR Al-Bukhari). Hal ini juga berlaku untuk masjid selainnya.
Baca Juga: Harga CPO Naik, Petani Sawit Sumsel Mengaku Raup Untung tapi Harga Pupuk Ikut Naik
3. Penggunaan pengeras suara luar mengganggu konsentrasi ibadah dan aktifitas orang lain, kenyamanan orang yang sedang istirahat, dan orang yang sedang sakit. Padahal mengganggu orang lain hukumnya tidak boleh, baik secara nash maupun ijmak ulama. Nabi saw bersabda:
Artinya, “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni).
4. Penggunaan pengeras suara luar meskipun mengandung kemaslahatan bagi jamaah masjid, namun di sisi lain juga menganggu kenyamanan masyarakat luas selain jamaah masjid.
5. kaidah dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih atau menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.
Penggunaan pengeras suara luar meskipun juga membawa kemaslahatan, seperti memperdengarkan nasehat dan bacaan Al-Qur'an, bila sampai mengganggu istirahat orang banyak, orang-orang yang sedang sakit dan semisalnya, maka harus dibatasi, sebagaimana semangat kaidah ini.
6. Penggunaan pengeras suara luar untuk menyampaikan nasehat dan bacaan Al-Qur'an terkadang menjadi pintu masuk menuju riya dan sum’ah (pamer dan mencari popularitas) yang justru dilarang agama. Nabi saw bersabda:
Berita Terkait
-
Tagih Janji Presiden Joko Widodo, Selegram Ratu Entok Mencak-mencak Soroti Permasalahan Ini
-
Viral, Masjid di Jalan Pangeran Antasari Samarinda Pasang 13 Toa Sekaligus, Warganet Ramai Memuji: Marbotnya Anak Punk
-
Menteri Agama Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ini Langkah DMI Solo
-
Tulisan Gus Dur pada Tahun 1982 Soal Pengeras Suara Masjid Ramai Dibagikan, Singgung Kebijaksanaan Suara Lantang
-
Aturan Pengeras Suara Masjid Disebut Batasi Azan, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Logika
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu