SuaraSumsel.id - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Ahmad Zairili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ditetapkannya Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairili sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima gratifikasi tanah puluhan hektare untuk kepengurusan sertifikat.
Tak hanya Zairil, Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang Joke juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, Zairil dan Joke ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo.
Program PTSL itu sebelumnya dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah yang sulit diterbitkan.
Namun, kedua tersangka memanfaatkan jabatan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari penerbitan sertifikat tersebut.
Dimana saat itu Zairil menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Sedangkan tersangka Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Mereka Diduga telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang melalui kecurangan di program tersebut,”kata Hendi, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka
Tim Pidsus Kejari Palembang pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dalam rangka penyelidikan.
Selain itu, kantor BPN kota Palembang juga digeledah oleh tim Pidsus pada Jumat (26/2/2022) kemarin untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Dari penggeledahan kemarin sudah diamankan sejumlah dokumen. Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil dan Joke dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang,” ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia