SuaraSumsel.id - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Ahmad Zairili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ditetapkannya Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairili sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima gratifikasi tanah puluhan hektare untuk kepengurusan sertifikat.
Tak hanya Zairil, Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang Joke juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, Zairil dan Joke ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo.
Program PTSL itu sebelumnya dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah yang sulit diterbitkan.
Namun, kedua tersangka memanfaatkan jabatan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari penerbitan sertifikat tersebut.
Dimana saat itu Zairil menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Sedangkan tersangka Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Mereka Diduga telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang melalui kecurangan di program tersebut,”kata Hendi, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka
Tim Pidsus Kejari Palembang pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dalam rangka penyelidikan.
Selain itu, kantor BPN kota Palembang juga digeledah oleh tim Pidsus pada Jumat (26/2/2022) kemarin untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Dari penggeledahan kemarin sudah diamankan sejumlah dokumen. Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil dan Joke dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang,” ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu