SuaraSumsel.id - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Ahmad Zairili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ditetapkannya Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairili sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima gratifikasi tanah puluhan hektare untuk kepengurusan sertifikat.
Tak hanya Zairil, Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang Joke juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, Zairil dan Joke ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka
Program PTSL itu sebelumnya dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah yang sulit diterbitkan.
Namun, kedua tersangka memanfaatkan jabatan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari penerbitan sertifikat tersebut.
Dimana saat itu Zairil menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Sedangkan tersangka Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Mereka Diduga telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang melalui kecurangan di program tersebut,”kata Hendi, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022
Tim Pidsus Kejari Palembang pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dalam rangka penyelidikan.
Selain itu, kantor BPN kota Palembang juga digeledah oleh tim Pidsus pada Jumat (26/2/2022) kemarin untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Dari penggeledahan kemarin sudah diamankan sejumlah dokumen. Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil dan Joke dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang,” ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Paman Birin Hilang Meski Sudah Dicekal KPK
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif