Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:24 WIB
Kejari Palembang geledah kantor BPN Palembang. Kejari Palembang tetapkan Kepala BPN Empat Lawang sebagai tersangka gratifikasi. [ISTIMEWA]

SuaraSumsel.id - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Ahmad Zairili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Ditetapkannya Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairili sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima gratifikasi tanah puluhan hektare untuk kepengurusan sertifikat.

Tak hanya Zairil, Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang Joke juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Hendi Tanjung mengatakan, Zairil dan Joke ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dikeroyok 2 Orang, Anggota Brimob di Lubuklinggau Alami Luka-luka

Program PTSL itu sebelumnya dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah yang sulit diterbitkan.

Namun, kedua tersangka memanfaatkan jabatan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari penerbitan sertifikat tersebut.

Dimana saat itu Zairil menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Sedangkan tersangka Joke  menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Mereka Diduga telah menerima gratifikasi sebesar puluhan hektare tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang melalui kecurangan di program tersebut,”kata Hendi, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022

Tim Pidsus Kejari Palembang pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dalam rangka penyelidikan.

Selain itu, kantor BPN kota Palembang juga digeledah oleh tim Pidsus pada Jumat (26/2/2022) kemarin untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.

“Dari penggeledahan kemarin sudah diamankan sejumlah dokumen. Diantaranya yang sudah diamankan tadi yakni sertifikat dan satu unit komputer yang diduga memiliki keterkairan dengan kasus ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Zairil dan Joke dijerat  Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sekarang kami masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar keduanya segera menjalani sidang,” ujarnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More