Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:02 WIB
Ilustrasi polisi. 22 polsek di Sumsel ini tidak lagi melakukan penyidikan hanya fokus pada pelayanan masyarakat.

SuaraSumsel.id - Sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia mulai tahun ini tidak lagi melakukan penyidikan. Keputusan ini berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Untuk di Sumatera Selatan atau Sumsel terdapat  22 polsek yang berada di 12 kabupaten sudah tidak lagi melakukan penyidikan, hanya memberikan pelayanan masyarakat.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, menyebutkan dari 22 Polsek yang berada di kabupaten di Sumsel, nantinya lebih fokuskan kepada pemeliharaan keamanan.

Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel

“Kapolri menegaskan jika layanan utama Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan yakni fokus pada pelayanan masyarakat, seperti pelayanan, melakukan patroli, intinya pengamanan. Polsek itu juga nantinya akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” terangnya.

Terkait kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di 22 polsek akan diambil alih oleh Polres.

“Laporan yang dilaporkan nantinya juga tidak banyak, Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat termasuk jarak Polsek dan Polres berdekatan,” terangnya.

Berikut Daftar 22 Polsek yang Tidak Melakukan Penyidikan di Sumsel:

Polres Kabupaten Musi Banyuasin:

Baca Juga: Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor

Polsek Plakat Tinggi. Kecamatan Plakat Tinggi satu wilayah dengan Polres Muba

Polres Ogan Komering Ilir:

Polsek Kayu Agung. Lokasi Polsek tidak jauh jaraknya dengan Polres OKI
Polres Empat Lawang:

Polsek Talang Padang. LP yang masuk pada tahun 2020 tidak lebih dari 10 kasus.

Polres OKU Selatan:

Polsek Buai Runjung. LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus.

Polres Banyuasin:

Polsek Pangkalan Balai

Polsek Betung. Jarak Polsek ke Polres 7,2 Km dengan jarang tempuh tujuh menit.
Polres Pagaralam:

Polsek Dempo Utara

Polsek Dempo Tengah. Kecamatan satu wilayah dengan Polres Pagaralam dan LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus.
Polres Ogan Ilir:

Polsek Rantau Alai. LP masuk tahun 2020 berjumlah 13 kasus.

Polres OKU:

Polsek Lubuk Raja. LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus.

Polres OKU Timur

Polsek Buay Pemuka Peliung. LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus.

Polres Musi Rawas:

Polsek Muara Kelingi
Polsek Tugu Mulyo
Polsek Purwodadi
Polsek Megang Sakti
Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
Polsek Muara Lakitan
Polsek Jaya Loka.
Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.
Polres Muratara:

Polsek Karang Jaya

Polres Lahat :

Polsek Pulang Pinang
Polsek Pseksu

Load More