SuaraSumsel.id - Pengusaha penyuap bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Suhandy meminta dihukum ringan. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/2/2021) dengan agenda menyampaikan pembelaan atau fledoi.
Sebelumnya, pengusaha penyuap dengan empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin dituntut selama tiga tahun. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Suhandy mengungkapkan jika adalah kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut yang mengaku salah dan memohon hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim.
“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbrah dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual.
Dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.
Kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati, mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.
Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel
“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel
-
Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri
-
Pedagang Minyak Goreng di Palembang Kebingungan: Pemerintah Tentukan Harga, Barang Jadi Langka
-
Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor
-
Kisah Emak-Emak di Palembang Berburu Minyak Goreng Murah: Antre Panjang, Berdiri Lama
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional