SuaraSumsel.id - Pengusaha penyuap bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Suhandy meminta dihukum ringan. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/2/2021) dengan agenda menyampaikan pembelaan atau fledoi.
Sebelumnya, pengusaha penyuap dengan empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin dituntut selama tiga tahun. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Suhandy mengungkapkan jika adalah kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut yang mengaku salah dan memohon hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim.
“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbrah dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual.
Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel
Dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.
Kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati, mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.
Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Baca Juga: Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor
“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran