SuaraSumsel.id - Pengusaha penyuap bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Suhandy meminta dihukum ringan. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/2/2021) dengan agenda menyampaikan pembelaan atau fledoi.
Sebelumnya, pengusaha penyuap dengan empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin dituntut selama tiga tahun. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Suhandy mengungkapkan jika adalah kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut yang mengaku salah dan memohon hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim.
“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbrah dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual.
Dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.
Kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati, mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.
Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel
“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel
-
Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri
-
Pedagang Minyak Goreng di Palembang Kebingungan: Pemerintah Tentukan Harga, Barang Jadi Langka
-
Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor
-
Kisah Emak-Emak di Palembang Berburu Minyak Goreng Murah: Antre Panjang, Berdiri Lama
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
BRI Ajak Masyarakat Bandung Bercocok Tanam dan Memanfaatkan Lahan Sekitar
-
Gara-Gara Salah Kirim Stiker WhatsApp, Siswa SMP di Muratara Dirundung Teman Sekelas
-
5 Langkah Cerdas Cegah Penipuan Lowongan Kerja Online untuk Anak Muda Palembang
-
Kenapa New Balance Jadi Cool Lagi? Rahasia di Balik Comeback Sang Raja Dad Shoes
-
Tak Harus Kaya untuk Mulai, BEI Dorong Anak Muda Indonesia Jadi Investor Cerdas