Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi KPK. Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, [kpk.go.id]

Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut diduga dilakukan oleh Elfin serta mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai arahan dan perintah Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu, yaitu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS) untuk memenangkan perusahaan milik Robi.

KPK menyebutkan, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang bernilai kontrak sekitar Rp129 miliar itu, Robi melalui Elfin membagi commitment feedengan jumlah beragam.

Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga sejumlah Rp5,6 miliar, yang terbagi atas Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar serta Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel

KPK pun mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai biaya kampanye dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya. (ANTARA)

Load More