SuaraSumsel.id - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS terancam pidana 10 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong yang mengatakan ada dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.
"Ancaman hukumannya sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto di Mataram, Jumat.
Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong, sesuai Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sangkaan pasal tersebut masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS terkait pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan, proses hukum yang kini masuk babak baru ini sudah mengagendakan pemeriksaan SS sebagai tersangka.
"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini diagendakan," katanya.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SS karena status tersebut akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," jelasnya.
Tersangka SS dalam konten YouTube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani" menuding Pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Hal itu digunakan SS sebagai motif untuk menghambat penyaluran program KSU Rinjani, yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota.
Unggahan tersebut diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, dengan melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi NTB. Anggota KSU Rinjani menuntut Pemerintah segera menyalurkan program tiga ekor sapi dari dana PEN.
Terkait persoalan tersebut, polisi telah meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah.
"Dari klarifikasi tim penyelidik, Pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.
Berita Terkait
-
Pangdam IX/Udayana Diberi Gelar Adat Tertinggi Tirangge Pating Jagad Oleh Majelis Adat Sasak
-
Banjir di Lombok Tengah Setelah Hujan Deras, Aliran Listrik Sempat Diputus
-
Fotografer Inggris Gareth Harford Klarifikasi Soal Biaya Tes PCR Menuju Mandalika Capai 310 Euro
-
Tak Perlu Sekolah Khusus Apalagi Kiriman dari Malaysia, Marshal Lokal di MotoGP Mandalika Dinilai Layak
-
Penambahan Kasus Covid-19 di Lombok Tengah Melonjak Drastis
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Memberdayakan dari Desa hingga Kota: BRI Hadirkan KUR dan KPP untuk Ekonomi Rakyat yang Lebih Kuat
-
BRI Rayakan 130 Tahun Perjalanan Melayani Negeri, Tegaskan Semangat Inklusif & Transformasi
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel
-
Estetik Banget, 7 Parfum Lokal Ini Gak Cuma Wangi tapi Juga Cantik Buat Konten