Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:10 WIB
ilustrasi hoaks. Sebar hoaks soal Pemerintah sembunyikan dana PEN, terancam 10 tahun penjara. [Envato Elements]

Tersangka SS dalam konten YouTube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani" menuding Pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Hal itu digunakan SS sebagai motif untuk menghambat penyaluran program KSU Rinjani, yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota.

Unggahan tersebut diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, dengan melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi NTB. Anggota KSU Rinjani menuntut Pemerintah segera menyalurkan program tiga ekor sapi dari dana PEN.

Terkait persoalan tersebut, polisi telah meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat

"Dari klarifikasi tim penyelidik, Pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu diperkuat dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

"Tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," ujarnya.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga diperkuat dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun ITE (ANTARA)

Baca Juga: 400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar

Load More