SuaraSumsel.id - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS terancam pidana 10 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong yang mengatakan ada dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.
"Ancaman hukumannya sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto di Mataram, Jumat.
Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong, sesuai Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Sangkaan pasal tersebut masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS terkait pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan, proses hukum yang kini masuk babak baru ini sudah mengagendakan pemeriksaan SS sebagai tersangka.
"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini diagendakan," katanya.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SS karena status tersebut akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.
Baca Juga: 400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar
"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
-
Menikmati Pesona Pantai Pink Lombok yang Memiliki Pasir Warna Merah Jambu
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
-
Kronologi Pemuda Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan di NTB, Munculkan Pro-Kontra
-
Bikin Netizen Terbelah, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pelecehan, Seprai Merah Bunga Mawar Jadi Bukti
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim