SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama dua pekan ke depan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemberlakuan PPKM level tiga tersebut merujuk pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tujuannya untuk memitigasi penyebaran COVID-19 yang mengalami tren peningkatan.
"Instruksi tersebut sudah diteruskan melalui surat edaran Wali Kota kepada masyarakat terhitung sejak 14 Februari sampai 28 Februari mendatang Palembang berstatus PPKM level tiga," kata Harnojoyo usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang di rumah dinas Wali Kota.
Selama PPKM level tiga ada beberapa poin aturan pembatasan yang diberlakukan diantaranya seperti kegiatan ibadah, resepsi pernikahan dari sebelumnya 25 persen menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Operasional mal maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada, dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB sekaligus itu juga berlaku untuk aktivitas pedagang kaki lima.
Aktivitas di perkantoran juga menjadi menerapkan 50 persen luring dan 50 persen secara daring (WFH) begitupun aktivitas belajar-mengajar di sekolah.
"Sedangkan untuk transportasi umum menjadi 70 persen. Namun untuk transportasi pesawat kapasitasnya tetap 100 persen," imbuhnya.
Dengan diberlakukannya masa PPKM level tiga tersebut, Harnojoyo mengimbau, warga masyarakat harus benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan rekap data Dinas Kesehatan Kota Palembang per Senin (14/2) jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 ada sebanyak 3.185 masing masing terdiri atas simtomatik sebanyak 2.751 dan asimtomatik sebanyak 434 kasus.
Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Dari 2.751 kasus simtomatik tersebut meliputi 29 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, 2.562 pasien isolasi mandiri kemudian sembuh sebanyak 155 kasus, dan meninggal dunia lima pasien.
Untuk kasus asimtomatik sebanyak 434 kasus tersebut meliputi sebanyak 406 pasien isolasi mandiri dan sembuh sebanyak 28 kasus. Sehingga total saat ini tercatat ada sebanyak 2.997 kasus aktif COVID-19 di Palembang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Harga Minyak Goreng Mahal, Harga Gorengan dan Pempek pun Terpaksa Ikut Naik
-
Polemik Kuota Potongan UKT UIN Raden Fatah Dikurangi: Mahasiswa Harap Potongan UKT Berlanjut, Situasi Masih Pandemi
-
Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari
-
Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
-
Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa