SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.
Penyebabnya, yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum. Pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi.
Pertama, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung, dan Yayasan kedua yakni Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.
"Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata," kata hakim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.
Jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.
Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
"Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan," kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov
-
Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup
-
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?
-
Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan
-
Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil Harap Jaksa Lakukan Ini
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Telkomsel Bagi-Bagi Ribuan Menit Nelpon! Surprise Deal Cuma Berlaku 5 Hari
-
City Car Matik Terasa Lemot? Begini Cara Sederhana Bikin Tarikan Bawahnya Lebih Galak
-
Trio Retro Adidas Bangkit Lagi! Ini Alasan Gazelle, SL 72, dan Tokyo Jadi Idola
-
Psikologi di Balik Tren Sepatu Retro: Nostalgia Tulen atau Cuma Gaya-Gayaan?
-
Kredit Usaha Rakyat Bank Sumsel Babel Tembus Rp557 Miliar, UMKM Sumsel Makin Bergeliat