Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:13 WIB
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand Hhutahaean diancam 10 tahun bui. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

"Identitas yang berlaku di negara Indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama Kristen. Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya dimana saudara masih beragama Kristen," kata Jaksa Baringin menanggapi pernyataan Ferdinand.  (ANTARA)

Load More