Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:13 WIB
Bekas politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand Hhutahaean diancam 10 tahun bui. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Selain itu, muncul pula ajakan di media sosial dengan menggunakan tagar yaitu #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean satu hari setelah Ferdinand mengunggah cuitan yang menghina agama Islam.

Dalam sidang, Ferdinand juga mengaku sudah beragama Islam sejak 2017 meski dalam KTP masih tercatat beragama Kristen.

"Di Bareskrm Polri juga saya sudah sampaikan, tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah, masih ada kendala terkait surat-surat yang belum, sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," kata Ferdinand.

Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer

Namun Ferdinand mengaku lupa tepatnya kapan mulai beragama Islam, dengan alasan dia memiliki masalah syaraf yang menyebabkan daya ingatnya pendek.

"Identitas yang berlaku di negara Indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama Kristen. Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya dimana saudara masih beragama Kristen," kata Jaksa Baringin menanggapi pernyataan Ferdinand.  (ANTARA)

Load More