Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Januari 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi Alex Noerdin, tersangka Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin jalani sidang perdana Kamis (3/2/2022). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah, akan menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi jual beli gas PDPDE dan Masjid Sriwijaya jilid IV pada Kamis (3/2/2022). 

Sidang perdana Alex Noerdin cs ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Jubir PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan bahwa persidangan terhadap Alex Noerdin dkk, tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim Ketua PN Palembang Abdul Aziz, SH, MH.

Baca Juga: Ibu Dodi Reza Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

“Lalu Yoserizal, SH, MH, Sahlan Effendi, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH, sebagai anggota majelis,” terang Sahlan dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Dilanjutkannya, PN Palembang juga kemungkinan besar akan tetap menggelar persidangannya secara telekonferensi.

“Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini, para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” kata Sahlan.

Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Kembali Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Load More