SuaraSumsel.id - Setelah heboh dengan pernyataan jika wayang haram, Ustaz Khalid Basalamah (UKB) merilis video klarifikasi. Dalam video tersebut juga diucapkan permintaan maaf.
Permintaan maaf ini disampaikan di media sosial miliknya.
Dia mengeluh jika isu wayang haram ialah hasil memotong video miliknya. Dalam videonya, dia menegaskan tidak pernah mengucapkan pernyataan mengharamkan wayang.
Dalam video lawas tanya jawab dengan jemaah soal wayang, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, hendaknya sebagai muslim semangatnya adalah mengislamkan tradisi bukan mentradisikan Islam.
Meski tegas mengatakan tak pernah keluar ucapan wayang haram, Ustaz Khalid menyampaikan maaf kepada khalayak yang terganggu dengan penjelasannya soal wayang.
Berikut isi ceramahnya.
Video ini teman-teman untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas potongan pertanyan salah satu jemaah beberapa tahun lalu di mesjid Blok M di Jakarta, sekaligus jawaban kami soal wayang.
Pertama, lingkupnya pengajian kami dan jawaban seorang dai muslim ke penanya muslim. Itu dulu batasannya.
Saat ditanyakan soal wayang, kami jawab dan kami sarankan alangkah baiknya dan kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi, jangan menjadikan tradisi sebagai islam. tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan, saya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi.
Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
Makna kata-kata ini juga, kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam nggak ada masalah, tapi kalau ada yan bentrok ada baiknya ini tinggalkan dan ini hanya sebuah saran.
Potongan kedua, saat penanya mengatakan bagaimana taubatnya dalang.
Jadi kami jawab ini mirip dengan sebenarnya lingkupnya kalau ada yang tanyakan bagaimana taubatnya pedagang, disebutkan profesi.
Maka saya sebagai dai muslim menjawab umumnya kaum muslimin kalau bertaubat dan setiap muslim akan merasa bahagia, senang kalau diajak bertaubat dan memang jawabnnya taubat nasuha, taubat yang benar kembali kepada Allah dengan benar
Potongan ketiga, sangat berkaitan berhubungan dengan jawaban saya atas potongan kedua tadi yaitu dimusnahkan.
Jadi kalau memang ada yang taubat, misalkan di sini seorang dalang, kemudian dia tidak lagi mau melakukan itu, maka mau diapakan wayang-wayang ini, saya katakan untuk dia secara individu untuk dimusnahkan. Sebatas itu.Saya sama sekali tidak berpikir atau punya niat untuk menghapuskan ini dari sejarah nenek moyang Indonesia atau seluruh dalang bertobatlah kepada Allah, atau misalnya semua wayang harus dimusnahkan.
Berita Terkait
-
Geger Ceramah Wayang Haram, Ustaz Khalid Basalamah Kini Ungkap Fakta Mengejutkan hingga Sebut Videonya Dipotong
-
Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf dan Bantah Sebut Wayang Haram
-
Kontroversi soal Wayang Haram, Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi
-
Sebut Wayang Haram dan Harus Dimusnahkan, Politisi PDIP Sebut Ustaz Khalid Basalamah Tak Pancasilais
-
Siapa Ustaz Khalid Basalamah, Pendakwah yang Sebut Wayang Haram dalam Islam dan Harus Dimusnahkan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change