SuaraSumsel.id - Gugatan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti, terkait penetapan tersangka, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Saputra Pelawi.
Hakim Edi menilai penetapan tersangka terhadap selebgram Al Naura Karima Pramesti sudah sesuai prosedur.
Diketahui selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi butik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pertimbangan putusan, pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Profil dan Biodata Livy Renata, Brand Ambassador Tim E-Sport yang Jago 4 Bahasa
Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Menanggapi hal itu Welly Anggara, pengacara korban pelapor mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan mereka.
“Sesuai harapan kami, tentunya ke depan kasus akan terus dilanjutkan,” katanya.
Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan.
Baca Juga: 3 Pasien COVID-19 di Palembang yang Jalani Isoman Meninggal Dunia
“Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Keaslian Jersey-nya Viral Dipertanyakan, Selebgram Ini Beri Balasan Menohok
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Saksi Praperadilan Tom Lembong: Impor Gula Tak Rugikan Negara
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah