SuaraSumsel.id - Gugatan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti, terkait penetapan tersangka, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Saputra Pelawi.
Hakim Edi menilai penetapan tersangka terhadap selebgram Al Naura Karima Pramesti sudah sesuai prosedur.
Diketahui selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi butik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pertimbangan putusan, pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan, penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur.
Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Menanggapi hal itu Welly Anggara, pengacara korban pelapor mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan mereka.
“Sesuai harapan kami, tentunya ke depan kasus akan terus dilanjutkan,” katanya.
Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Livy Renata, Brand Ambassador Tim E-Sport yang Jago 4 Bahasa
“Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral