Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 13 Februari 2022 | 10:46 WIB
Ilustrasi penangkapan. Bandar narkoba ditembak aparat Polres OKU. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Seorang bandar narkoba ditembak petugas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (11/2/2022). 

Bandar narkoba inisial AP (38) ditembak karena melakukan melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas Polres OKU.

Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal mengatakan, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Tersangka warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, karena nekat mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.

Baca Juga: Kepala Sekolah SMP di Palembang Diduga Melakukan Kekerasan, Anak Murid Kini Dirawat di Rumah Sakit

Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.

Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.

"Karena membahayakan petugas akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol gagang kayu warna cokelat berikut dua butir amunisi dan satu unit unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam BG 3120 YAD.

Baca Juga: Pura-pura ke Toilet, Remaja di Palembang Merampok Uang Minimarket Rp31,8 Juta

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan akan disidik tersendiri di bagian satreskrim," ujarnya. (ANTARA)

Load More