SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sri Wahyumi juga sudah pernah dipenjara karena menerima suap atas pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari terkini.id-jaringan Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Ali juga mengatakan bahwa Sri Wahyumi Manalip juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu,Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.
Jika tidak membayar maka harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.
Perkara ini bermula ketika Sri Wahyumi melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati Kepulauan Talaud.
Sri juga tampak selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilelang.
Tersangka itu lantas memerintahkan kepada Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.
Baca Juga: Panen Padi Gogo, Menko Airlangga Hartanto Ungkap Lampung Bersaing dengan Sumsel Soal Produksi Beras
Sri juga diduga telah memberikan catatan dalam lembar kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh Sri kurang lebih Rp 9,5 miliar.
Berita Terkait
-
Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri
-
Perkom Baru Diteken Firli Bahuri Cs, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang Baik yang Kerja di KPK
-
Kepala BPN Riau Terseret Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Pengacara Membantah
-
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Dugaan Patokan Pemberian Uang untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
-
KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Baru Beli HP Baru? Jangan Langsung Dipakai! Lakukan 10 'Ritual' Wajib Ini Dulu
-
Harga Tiket Sumsel United Resmi Dirilis, Termurah Rp15 Ribu Bisa Nonton Liga 2
-
'Puyang: Minyak Goreng dan Tisu Toilet' dari Teater Potlot Hadir di Festival Teater Sumatera III
-
Uang 'Rampokan' Negara Diduga Dipakai Anggota DPRD Ini untuk Foya-foya Bareng Kekasih Gelap
-
5 Fakta Baru Anggota DPRD PDIP 'Rampok Uang Negara': 'Dihabisi' Kekasih Gelap Usai Tolak Nikah