SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sri Wahyumi juga sudah pernah dipenjara karena menerima suap atas pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari terkini.id-jaringan Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Ali juga mengatakan bahwa Sri Wahyumi Manalip juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Panen Padi Gogo, Menko Airlangga Hartanto Ungkap Lampung Bersaing dengan Sumsel Soal Produksi Beras
Selain itu,Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.
Jika tidak membayar maka harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.
Perkara ini bermula ketika Sri Wahyumi melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati Kepulauan Talaud.
Sri juga tampak selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilelang.
Tersangka itu lantas memerintahkan kepada Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.
Baca Juga: Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
Sri juga diduga telah memberikan catatan dalam lembar kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh Sri kurang lebih Rp 9,5 miliar.
Berita Terkait
-
Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri
-
Perkom Baru Diteken Firli Bahuri Cs, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang Baik yang Kerja di KPK
-
Kepala BPN Riau Terseret Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Pengacara Membantah
-
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Dugaan Patokan Pemberian Uang untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
-
KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Promo Alfamart 'Paling Murah Sejagat' Kembali, Nikmati Harga Termurah Sampai 15 Juni
-
7 Fakta Ustaz Yahya Waloni yang Baru Wafat: Kisah Hijrah Pendeta ke Pendakwah Kontroversi
-
Harga Minyak Goreng dan Popok Bayi Turun, Ini Promo Alfamart Spesial Idul Adha
-
Dari Rumah Sakit ke Lapangan Hijau, Direktur RS Siti Fatimah Jadi Manajer Sumsel United
-
Mau Beli Mobil Baru? Simak Dulu 5 Tips Test Drive Ini