SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sri Wahyumi juga sudah pernah dipenjara karena menerima suap atas pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari terkini.id-jaringan Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Ali juga mengatakan bahwa Sri Wahyumi Manalip juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu,Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.
Jika tidak membayar maka harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.
Perkara ini bermula ketika Sri Wahyumi melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati Kepulauan Talaud.
Sri juga tampak selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilelang.
Tersangka itu lantas memerintahkan kepada Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.
Baca Juga: Panen Padi Gogo, Menko Airlangga Hartanto Ungkap Lampung Bersaing dengan Sumsel Soal Produksi Beras
Sri juga diduga telah memberikan catatan dalam lembar kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh Sri kurang lebih Rp 9,5 miliar.
Berita Terkait
-
Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri
-
Perkom Baru Diteken Firli Bahuri Cs, Novel Baswedan: Ada Misi Tertentu Singkirkan Orang Baik yang Kerja di KPK
-
Kepala BPN Riau Terseret Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Pengacara Membantah
-
Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Dugaan Patokan Pemberian Uang untuk Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
-
KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025