SuaraSumsel.id - Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, terdakwa pengusaha penyuap bupati nonaktif Dodi Reza Alex Suhandy mengaku salah dan kapok.
Dalam kasus fee proyek Musi Banyuasin, Suhandy mengaku dirinya telah melanggar hukum.
“Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok,” ujar Suhandy saat ditanya oleh kuasa hukumnya terkait perbuatannya di hadapannya majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, jika terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, Suhandy juga mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan olehnya.
Dengan Suhandy tidak memberikan uang lagi, maka kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jaksa Penuntut KPK, Ihsan mengatakan dari keterangan terdakwa Suhandy, memperkuat dakwaan pihaknya.
“Sesuai dengan dakwaan kami Suhandy setidaknya telah melakukan suap senilai Rp4,4 miliar," terangnya.
Melansir ANTARA, dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, maka kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
-
Terungkap Begal Sadis di Lempuing Bawa Tiga Senpi Rakitan, Satu Senpi Sempat Gagal Menembak
-
Marc Marquez "Keliling" Palembang, Foto di Martabak HAR hingga Jembatan Ampera
-
Terdakwa Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Ungkap Tak Ada Fee, Tak Bisa Dapat Proyek
-
Pengakuan Pengemudi Mobil Tabrak 3 Pelajar di Ogan Ilir Usai Serahkan Diri: Ingin Tolong Korban Tapi Takut Dihakimi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?