SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terus berlanjut.
Sidang kasus yang juga menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex, menghadirkan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, di hadapan majelis hakim di pengadilan tipikor dengan hakim Abdul Aziz di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022), Suhandy mengungkapkan, sebelum proyek itu dikerjakan di tahun 2021, maka pada tahun 2020, telah mendepositokan sejumlah uang sebagai fee.
“Di tahun 2020, jatah sepuluh persen itu diberikan hanya khusus untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex yakni senilai Rp 2 miliar,” ungkap Suhandy.
Terdakwa Suhandy juga mengatakan pada tahun 2021, telah mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2022.
“Semua ketentuan untuk mendepositkan sejumlah uang itu atas perintah dari pihak Dinas PUPR kala itu pak hakim,” ujarnya.
“Keuntungan yang saya dapatkan tiap proyek hanya berkisar tiga hingga empat persen saja,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Disita KPK Berasal dari Ibunya
-
Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin
-
Dodi Reza Alex Ngaku Uang Rp 1,5 Miliar dari Ibunya, KPK: Mana yang Benar? Dari Ibu Atau Para Pengusaha di Sumsel?
-
Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak
-
Sidang Berlangsung Online, Kuasa Hukum Minta Alex Noerdin Dihadirkan di Ruang Persidangan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan