Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:36 WIB
Sidang mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjalani sidang kasus dugaan korupsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (3/2/2022).

Alex Noerdin pun dijadwalkan menjalani sidang dakwaan dengan dua kasus korupsi yang berbeda, yakni sidang kasus dugaan korupsi PDPDE hilir dan sidang kasus dugaan masjid Sriwijaya.

Usai sidang dakwaan, kuasa hukum Alex Noerdin, kuasa hukum Alex Noerdin, Darmoko meminta pada majelis hakim agar Alex Noerdin dihadirkan di persidangan.

"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan. Maka kami juga sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

Pada sidang kasus dugaan korupsi PDPDE Hilir, berkas dakwaan Alex Noerdin digabung dengan terdakwa Muddai Madang. Begitu pula dengan kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya.

Kuasa hukum Alex Noerdin pun mengungkapkan tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.

Dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Baca Juga: BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, mendakwa terdakwa  Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Load More