SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menjalani sidang dakwaan untuk dua kasus berbeda pada Kamis (3/2/2022). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu diawali dengan sidang dugaan kasus korupsi di BUMD PDPDE hilir, dengan menghadirkan Alex Noerdin secara online.
Alex Noerdin mengikuti jalannya persidangan secara onlie dari Lapas Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Tampak di sidang tersebut, Alex Noerdin lebih banyak tenang dan santai.
Dengan menggunakan baju putih dan bermasker putih, Alex Noerdin didampingi oleh salah seorang pengacara di persidangan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum lainnya berada di ruang sidang di Pengadilan Tipikor.
Tampak di layar aplikasi zoom, Alex Noerdin terlihat lebih banyak diam. Dia memilih lebih banyak menyimak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa secara bergantian.
Di kasus PDPDE Hilir, Alex Noerdin dijerat pasal berlapis.
Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas," tegas tim kuasa hukum Darmoko.
Pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.
"Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung atau Offline dalam persidangan.
"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi atas dakwaan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Berlangsung Online, Kuasa Hukum Minta Alex Noerdin Dihadirkan di Ruang Persidangan
-
Sidang Korupsi PDPDE Hilir, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diancam Pasal Berlapis
-
Jajak Suara Pilpres Versi Iwan Fals, Ganjar Pranowo Kalah dari Ridwan Kamil
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
-
Sempat Dianiaya, Pelaku Jambret yang Dibakar Massa di Palembang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN