Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 09 Februari 2022 | 11:37 WIB
Salah satu warga Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]

Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik.

Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka

Ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.

1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.

2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 9 Februari 2022, Sumsel Bakal Hujan Siang hingga Malam Hari

3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.

Load More