Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.
1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
Polisi sebelumnya mengamankan 23 orang bersenjata tajam saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (8/2/2022).
“Sebanyak 23 orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang (8/2/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Menurut dia, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung maupun menolak proyek strategis nasional tersebut.
Baca Juga: Waduh! Petani di Lahat Sumsel Keluhkan Pupuk Subsidi Langka
Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Polemik di Desa Wadas, Publik Ancam Tak Akan Pilih Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
-
Puluhan Warga Desa Wadas Masih Ditahan di Polres Purworejo, Kuasa Hukum: Saya Tidak Bisa Masuk, Diwajibkan Swab PCR
-
Usai Unggah Video Desa Wadas, Akun Instagram LBH Yogyakarta Tak Bisa Diakses
-
Polisi Lakukan Tindakan Represif Kepada Warga Desa Wadas, Walhi Jogja: Demokrasi dan Hukum di Indonesia Bermasalah
-
Sindiran Pedas Rizal Ramli Buat Ganjar Pranowo Soal Konflik Desa Wadas: Modal Pencitraan Doang, Rakyat Ditangkepin
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?