SuaraSumsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, jika sawit bukan tanaman hutan berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah.
''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK Agus Justianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Permen LHK) P.23/2021, ia mengatakan sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan terjadi sejak beberapa dekade, yang mengakibatkan terjadinya penanaman sawit yang ekspansif di dalam kawasan hutan yang tidak sah.
Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non-prosedural di dalam kawasan hutan menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.
''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ujar Agus.
Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan maka penyelesaiannya dilakukan unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.
Jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan
Dalam peraturan tersebut, menurut Agus, diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.
Kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon usai jangka benah berakhir.
Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial.
"Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan. Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya. Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera'' ujar Agus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Siswi SMA di Riau Dikubur Mantan Pacar, Disetubuhi saat Sekarat di Pondok Kebun Sawit
-
Tersangka Pembunuhan Gadis ABG Dikubur di Kebun Sawit Siak Ditangkap
-
Kronologi Gadis 16 Tahun Hilang Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Sawit Riau
-
Hilang 5 Hari usai Pamit Beli Paket Internet, Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
-
Bertemu Sri Mulyani, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah Minta Ini
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Solidaritas Suporter Mengalir, Donasi untuk Sriwijaya FC Tembus Rp20 Juta dalam Sepekan
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global