SuaraSumsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, jika sawit bukan tanaman hutan berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah.
''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK Agus Justianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Permen LHK) P.23/2021, ia mengatakan sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan terjadi sejak beberapa dekade, yang mengakibatkan terjadinya penanaman sawit yang ekspansif di dalam kawasan hutan yang tidak sah.
Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non-prosedural di dalam kawasan hutan menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.
''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ujar Agus.
Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan maka penyelesaiannya dilakukan unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.
Jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan
Dalam peraturan tersebut, menurut Agus, diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.
Kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon usai jangka benah berakhir.
Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial.
"Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan. Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya. Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera'' ujar Agus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Siswi SMA di Riau Dikubur Mantan Pacar, Disetubuhi saat Sekarat di Pondok Kebun Sawit
-
Tersangka Pembunuhan Gadis ABG Dikubur di Kebun Sawit Siak Ditangkap
-
Kronologi Gadis 16 Tahun Hilang Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Sawit Riau
-
Hilang 5 Hari usai Pamit Beli Paket Internet, Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
-
Bertemu Sri Mulyani, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah Minta Ini
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Banyak Diskon! Ini Perang Promo Kartu Kredit BCA, Mandiri & BNI Jelang HUT RI ke 80
-
152 Titik Api Kepung Sumsel, Ogan Ilir Jadi Zona Merah Paling Berbahaya
-
Perluas Jangkauan Global, BRI Luncurkan Kantor Cabang Baru di Taipei
-
Serbu! Daftar Promo Buy 1 Get 1 Paling Dicari Jelang HUT RI: Dari Pizza Hingga Minuman Boba
-
Pelaku Hipnotis Beraksi di Tanjung Barangan! Dua Motor Raib dalam Sekejap, Ini Modusnya