SuaraSumsel.id - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2),
Mereka mengecam penangkapan yang dilakukan Kejari Tanjab Timur atas seorang pengacara Tengku Ardiansyah yang ditangkap pada Rabu lalu (2/2).
Aksi masa para pengacara memprotes tindakan Kajari Tanjab Timur yang dinilai sewenang-wenang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.
"Kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan," kata Korlap aksi Deddy Yuliansyah.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, menyatakan menerima aspirasi dari para demonstran.
"Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjab Timur, sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tahu bahwa penegakan hukum pasti ada dua alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh karena itu sama-sama menghargai,” kata Lexy Fatharani.
Pernyataan tersebut sontak membuat para demonstran semakin memanas.. Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati, sementara itu Lexy meredakan massa aksi dengan mengungkapkan bahwa Kajati akan menerima perwakilan dari massa aksi pada Senin, 7 Februari 2022.
“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 orang pada Senin,” kata Lexy. (ANTARA)
Baca Juga: Harga Jual Karet Sumsel Dikeluhkan Petani, Tak Sebanding Biaya Produksi
Berita Terkait
-
Pembalakan Liar Ancam Habitat Harimau Sumatera di Sumsel
-
Geosite Kerinci Menjadi Geopark Nasional, Ini Keistimewaanya
-
Pinang asal Jambi Jadi Komoditi Ekspor, Punya Harga Tinggi
-
Januari 2022, 8 Warga Jambi Jadi Korban Kecelakaan dengan Angkutan Batu Bara
-
Prajurit Tewas di Papua, Pratu Tuppal Halomoan Barasa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Jambi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change