SuaraSumsel.id - Penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun 2021 mengalami pertumbuhan 20,60 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2021, penerimaan pajak Sumsel mencapai Rp13,2 triliun.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung Ranto Napitupulu mengatakan, capaian yang bersumber dari 1,8 juta wajib pajak (WP) itu melampaui target sebesar 105,19 persen.
“Semua jenis pajak tumbuh signifikan, mulai pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya Pajak Bumi dan Bangunan saja yang tumbuh hanya 4,0 persen,” kata dia dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Di Putaran Akhir Proliga 2022, SumselBabel Petik Dua Poin usai Kalahkan LavAni
Berdasarkan capaian hingga 31 Desember 2021, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp6,1 triliun atau merealisasikan 93,52 persen dari target Rp6,5 triliun (tumbuh 12,98 persen), PPN dan PPnBM mengumpulkan Rp5,3 triliun atau mencapai 114,13 persen dari target Rp4,7 triliun (tumbuh 35,09 persen).
Kemudian, penerimaan dari PBB dan BPHTB mencapai Rp1,5 triliun atau merealisasikan 134,08 persen dari target Rp1,13 triliun (tumbuh 4,69 persen), Pajak DTP mencapai Rp67,7 miliar atau merealisasikan 100 persen dari target (tumbuh 74,53 persen) dan pajak lainnya mencapai Rp205 miliar atau merealisasikan 83,49 persen dari target Rp245 miliar (tumbuh 57,48 persen).
Berdasarkan realisasi itu dapat diketahui bahwa perolehan pajak di Sumsel didominasi dua sektor yakni PPh dengan kontribusi 46,07 persen dan PPN dan PPnBM dengan kontribusi 40,42 persen.
Perolehan pajak itu didapatkan dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan satu KPP Madya yang tersebar di Sumatera Selatan.
Dari total 10 kantor pelayanan itu, hanya KPP Pratama Prabumulih yang mengalami pertumbuhan minus yakni -6,43 persen, sementara kantor pelayanan lainnya di Sumsel mencapai pertumbuhan berkisar 11,47 persen hingga 33,40 persen.
Baca Juga: Indikasi Muncul Kartel, KPPU Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum
Capaian kinerja tertinggi diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang yang mampu mengumpulkan Rp5,4 triliun, disusul KPP Palembang Ilir Timur Rp1,4 triliun dan KPP Sekayu Rp1,1 triliun.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR