Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:42 WIB
Sidang pra peradilan petani Suka Mukti Mesuji, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel [ist]

Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981 menggelar aksi atas lahan mereka.

Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif. Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.

Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi pada 16 Desember 2021 lalu.

Sampai dengan 27 Januari, pihak pendamping hukum belum mendapatkan perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi telah menahan 8 warga, yang disebut membawa senjata api dan senjata tajam saat pendampingan tersebut.

Baca Juga: PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan

Sementara usai sidang, pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan atau sebagai pihak yang diadukan mengungkapkan akan menjawab pengajuan pra peradilan pada sidang besok, Jumat (28/1/2022).

Load More