SuaraSumsel.id - Dua petani Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Abu Saida dan Sudiman mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu.
Sidang dugaan krimilinalisasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022) pagi. Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demontsrasi tersebut.
"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," kata Syahrul yang bakal menjadi saksi dalam sidang pra peradilan ini.
Dia mengungkapkan jika penangkapan dilakukan pada dua warga ini memang dilakukan lebih dahulu."Setelah kedua ini ditangkap, warga diminta membongkar tenda-tenda," akunya.
Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut serta menangkap 6 orang.
Namun Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.
"Yang ditangkap itu, dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Sehingga dia pun memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti, tidak benar dengan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," aku Syahrul yang mengungkapkan telah sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Baca Juga: PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan
Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing - Mesuji OKI yang terdiri dari LBH Palembang, PBHI, LBH SPHP dan Walhi Sumsel mendampingi warga mengungkapkan penangkapan keduannya dilakukan tanpa prosedural.
Keduanya dikenakan pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen. "Ini 'kan aneh, polisi menangkap saat membubarkan aksi, tetapi yang dikenakan pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen. Pak Abu Saida memang pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini, tetapi Sudiman belum penah," ujar perwakilan kuasa hukum, Anak Agung Ngurah Usada.
Dalam sidang ini, pendamping hukum mempertanyakan prosedur penahanan sekaligus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dua petani ini, tengah memperjuangkan tanah, lalu polisi datang, hingga membubarkan aksi. Membawa beberapa orang, kemudian disangkakan pasal tersebut. Pokok perkarannya adalah penangkapan dan penahanan tanpa prosedur yang dibenarkan secara hukum" terang Anak Agung.
Konflik PT TMM
Warga desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya
Tag
Berita Terkait
-
Tere Bagikan Kisah Jadi Mualaf dan Ibadah Rutinnya Agar Makin Religius
-
Viral Istri Korban Begal Sadis Lempuing Minta Tolong, Warga Malah Diam: Kami Takut
-
Tere Beberkan Aktivitasnya Semenjak Mualaf, Ucap Syahadat Usai Bangun Tidur hingga Rutin Selesaikan Satu Juz Tiap Hari
-
Begal Sadis Beraksi di Lempuing, Korban Tewas Ditembak di Lengan Tembus ke Bahu
-
Kawal Optimisme Bangkit dari Pandemi, Diskominfo OKI Gandeng Pers
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital